Banten

39 Warga Kabupaten Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Gara-Gara Judi Online

A. Zaki Iskandar | 6 Oktober 2025, 12:52 WIB
39 Warga Kabupaten Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Gara-Gara Judi Online

AKURAT BANTEN - Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) setelah diketahui terlibat dalam aktivitas judi online.

Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, membenarkan langkah pencoretan tersebut.

“Betul, untuk saat ini ke-39 KPM (keluarga penerima manfaat) tersebut dinonaktifkan bansosnya,” kata Endang, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Erika Carlina Dilamar DJ Bravy, Fuji Dan Rachel Vennya Mendadak Ekspresinya Berubah, Ada Apa?

Menurutnya, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya transaksi mencurigakan di rekening maupun dompet digital milik penerima bansos.

“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang digunakan untuk judi online, bahkan ada juga yang dipakai oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga,” jelasnya.

Endang menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap puluhan penerima bansos lain yang terindikasi melakukan hal serupa.

Baca Juga: Bola Api Terbang di Langit Cirebon, BRIN Sebut Meteor Besar Bikin Geger

Endang menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap puluhan penerima bansos lain yang terindikasi melakukan hal serupa.

Namun, bagi warga yang terbukti tidak terlibat langsung, terdapat mekanisme untuk reaktivasi bantuan sosial melalui pendamping PKH.

“Saat ini ada lima KPM yang sedang dalam proses reaktivasi untuk dipulihkan kembali bansosnya,” ujarnya.

Baca Juga: Basarnas Tunjukkan Kesiapsiagaan, Tiga Pembalap MotoGP Mandalika Dievakuasi Udara dengan Cepat dan Tepat

Endang mengimbau warga penerima manfaat untuk menggunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya dan tidak menyalahgunakan dana tersebut untuk hal-hal yang bersifat konsumtif, apalagi melanggar hukum.

“Dinsos mengimbau agar bantuan digunakan secara benar dan bermanfaat, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum seperti judi online,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.