Banten

Sistem IMEI Jadi Tameng Baru Warga dari Pencurian dan Ponsel Ilegal

Moehamad Dheny Permana | 5 Oktober 2025, 20:49 WIB
Sistem IMEI Jadi Tameng Baru Warga dari Pencurian dan Ponsel Ilegal

Akurat Banten - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa sistem pencatatan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tameng bagi pengguna ponsel dari kejahatan dan penipuan digital.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menyampaikan bahwa setiap perangkat yang terdaftar di sistem IMEI pemerintah akan terlindungi apabila terjadi kehilangan atau pencurian.

“Dengan IMEI, masyarakat tidak perlu panik jika ponsel hilang atau dicuri. Perangkat bisa segera diblokir agar tidak bisa digunakan lagi, dan bila ditemukan, dapat diaktifkan kembali,” ujar Wayan.

Ia menjelaskan, sistem ini dirancang agar ponsel hasil tindak kejahatan tidak memiliki nilai jual. Dengan begitu, pelaku pencurian kehilangan motivasi untuk mencuri perangkat yang sudah terdaftar secara resmi.

Selain memberikan rasa aman, kebijakan IMEI juga bertujuan menekan peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) yang selama ini merugikan konsumen dan negara.

“Perangkat legal jelas terjamin kualitasnya, memiliki garansi resmi, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami ingin masyarakat sadar bahwa membeli ponsel resmi berarti melindungi diri sendiri,” tambahnya.

Baca Juga: Momen Romantis di Swiss Syifa Hadju Terima Lamaran El Rumi di Tengah Lembah Impiannya

Wayan juga meluruskan kesalahpahaman publik terkait isu yang menyebut pemerintah akan menerapkan aturan serupa dengan balik nama kendaraan bermotor untuk ponsel.

“Tidak benar kalau dikatakan kami akan mewajibkan setiap ponsel memiliki sertifikat kepemilikan seperti BPKB. Wacana ini bersifat sukarela, bukan kewajiban,” tegasnya.

Ia menuturkan, inisiatif tersebut muncul karena banyak warga mengeluhkan identitas pribadi mereka yang disalahgunakan setelah kehilangan ponsel.

“Banyak kasus di mana data atau akun pribadi di ponsel hilang digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Karena itu, kami ingin memberi ruang agar masyarakat bisa melindungi diri lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa pembahasan soal layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI masih berada pada tahap penjajakan.

Saat ini, pihaknya sedang membuka ruang dialog dengan akademisi dan praktisi untuk menyerap masukan sebelum mengambil keputusan.

“Forum diskusi di Institut Teknologi Bandung kemarin adalah bagian dari proses mendengar aspirasi publik. Belum ada kebijakan resmi yang ditetapkan,” jelasnya.

Kemkomdigi menegaskan, sistem IMEI bukan instrumen birokrasi baru, melainkan langkah protektif untuk menjaga keamanan pengguna serta menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman di Indonesia.

Baca Juga: Makam Raja Amenhotep III Kembali Dibuka, Warisan Megah Firaun Bersinar Setelah Dua Dekade Terkunci

Wayan menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital.

“Ini bukan soal menambah aturan, tapi soal memberi ketenangan kepada masyarakat. Kami ingin setiap pengguna merasa aman, tahu bahwa perangkat mereka dilindungi,” ujarnya.

Dengan pendekatan sukarela dan sistem yang transparan, pemerintah berharap ke depan masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki ponsel resmi yang terdaftar di sistem IMEI.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pencurian perangkat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.