Banten

Gara-Gara Colokan HP, Jukir di Jakbar Ngamuk dan Tikam Pemilik Warung: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Moehamad Dheny Permana | 5 Oktober 2025, 18:52 WIB
Gara-Gara Colokan HP, Jukir di Jakbar Ngamuk dan Tikam Pemilik Warung: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Akurat Banten - Keributan kecil di sebuah warung kelontong di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, berubah jadi tragedi berdarah.

Seorang juru parkir bernama BW tega menikam pemilik warung hanya karena persoalan sepele yakni pencabutan kabel charger ponsel istrinya.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat itu membuat warga sekitar kaget bukan main.

“Awalnya cuma ribut kecil soal colokan, tapi tiba-tiba pelaku langsung ambil pisau dan menyerang,” ujar AKP Alexander, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan.

Menurut Alexander, insiden bermula ketika istri pelaku sedang mengisi daya ponsel di warung korban.

Namun, karena colokan tersebut juga digunakan untuk keperluan lain, korban A sempat mencabut charger tersebut.

Baca Juga: Dendam Usai Pesta Miras Berujung Maut di Kemayoran, Tujuh Pemuda Diciduk Polisi Kurang dari Sehari

Tindakan spontan itu rupanya membuat istri pelaku tersinggung dan marah-marah di tempat.

“Korban berusaha menenangkan, tapi istri pelaku terus emosi. Tak lama kemudian, pelaku datang dan langsung menyerang dengan pisau lipat,” kata Alexander.

Tikaman pelaku tepat mengenai lengan kiri korban, menyebabkan luka sayatan cukup dalam hingga korban harus mendapat beberapa jahitan di klinik terdekat.

Warga yang melihat kejadian tersebut sempat mencoba melerai, namun BW keburu melarikan diri.

“Pelaku langsung kabur dan sempat berpindah-pindah tempat selama dua minggu,” lanjut Alexander.

Petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus BW di sebuah indekos di kawasan Kebon Jeruk setelah melakukan penyelidikan intensif.

Saat ditangkap, BW tidak melakukan perlawanan.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Momen Dramatis Penyelamatan Korban Selamat dari Insiden Ambruknya Musala 3 Lantai Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

“Dari hasil pemeriksaan sementara, BW mengaku menyesal. Tapi kami tetap kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Alexander.

Yang lebih mengejutkan, hasil penelusuran kepolisian menemukan bahwa BW bukan orang baru dalam kasus kekerasan.

“Dia ini residivis. Pernah ditangkap atas kasus penganiayaan juga pada tahun 2016,” ujar Alexander menambahkan.

Saat ini polisi masih menelusuri kemungkinan faktor lain yang memicu aksi brutal tersebut.

“Kami akan lakukan tes urine untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkoba atau tidak,” tutur Alexander.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dipicu oleh hal yang sangat sepele hanya masalah colokan HP.

Warga sekitar mengaku prihatin dengan kejadian itu.

“Padahal mereka sering ngobrol. Gak nyangka cuma gara-gara charger bisa sampai tikam-tikaman,” kata salah satu warga.

Kini, pelaku BW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara korban masih menjalani perawatan akibat luka di tangannya, berharap keadilan bisa segera ditegakkan.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa emosi sesaat bisa berujung fatal dan nyawa seseorang bisa melayang hanya karena persoalan sekecil kabel charger.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.