HPN Tak Sekadar Seremoni, Wartawan Suarakan Ancaman Kriminalisasi

AKURAT BANTEN - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang dimaknai berbeda oleh sejumlah wartawan. Di tengah agenda resmi perayaan, mereka menggelar aksi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senin (9/2/2026), untuk menagih tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan kemerdekaan pers.
Aksi tersebut mencerminkan kegelisahan jurnalis atas masih lemahnya perlindungan terhadap profesi wartawan. Intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan dalam kerja jurnalistik dinilai terus berulang tanpa penyelesaian yang tegas dan berpihak pada Undang-Undang Pers.
Koordinator lapangan aksi, Budi Iskandar, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap HPN, melainkan seruan agar peringatan itu memiliki makna substantif.
"Kita tidak menolak HPN karena ini hari bahagia untuk wartawan. Tapi kami merasa miris karena di lapangan masih ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik," kata Budi dalam orasinya.
Ia menilai, selama jurnalis masih dilaporkan menggunakan pasal pidana umum, maka negara belum sepenuhnya hadir melindungi kemerdekaan pers.
"Kita harus terbebas dari intimidasi, kriminalisasi, dan tekanan terhadap kerja jurnalistik," ungkapnya.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih Jurusan, Ini Cara Cek Daya Tampung SNBP 2026 agar Peluang Lolos Makin Besar
Dalam aksi tersebut, wartawan membawa poster tuntutan penghentian intimidasi, penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Massa aksi juga menyoroti masih diabaikannya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Padahal, mekanisme tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Pers sebagai jalan utama penyelesaian konflik jurnalistik.
Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2026 Beda-beda? Ini Prediksi Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah dan BRIN
Lebih lanjut kata Budi, lemahnya perlindungan terhadap wartawan akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
"Kalau wartawan terus ditekan, diintimidasi, bahkan dikriminalisasi, bagaimana pers bisa menjalankan fungsi kontrol sosial? HPN jangan hanya jadi panggung seremoni, tapi harus jadi titik perbaikan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 320.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 7Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth








