Disdukcapil: 178 Warga Tangerang Resmi Jadi Penghayat Kepercayaan

AKURAT BANTEN - Sebanyak 178 warga Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat mengubah kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Farhana, mengatakan perubahan itu dilakukan sejak Januari hingga Juni 2025.
"Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang," kata Farhana, Jumat (3/9/2025).
Baca Juga: TINGGALKAN Panggung Hiburan: 4 Artis Cilik Era 90-an Sukses Jadi Dokter, Ada Eks Trio Kwek Kwek!
Diketahui, pencantuman penghayat kepercayaan pada dokumen kependudukan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Untuk mengajukan perubahan kolom agama menjadi penghayat kepercayaan, warga harus melampirkan surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
"Surat keterangan itu dibawa ke kami, dasarnya itu untuk merubah," jelas Farhana.
Baca Juga: Golkar Kabupaten Tangerang Pastikan Musda Digelar Kondusif
Proses pengurusan lainnya sama dengan layanan administrasi kependudukan pada umumnya. Masyarakat dapat mengurus perubahan tersebut di kantor kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang, maupun melalui gerai pelayanan publik yang tersedia di Mal Citra Raya dan Intermoda BSD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










