TPG Cair Setiap Bulan dan THR Datang Bersamaan, Maret 2026 Jadi Momen Emas Guru

Akurat Banten - Harapan baru muncul di tengah panjangnya persoalan kesejahteraan guru di Indonesia.
Tahun 2026 diperkirakan menjadi titik balik penting dalam sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen resmi mengubah pola pencairan dari yang sebelumnya berkala menjadi rutin setiap bulan.
Langkah ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga pergeseran cara pandang dalam memperlakukan tunjangan guru.
Jika sebelumnya dana diterima dalam jumlah besar dalam periode tertentu, kini TPG akan hadir sebagai pemasukan yang lebih stabil.
Kebijakan ini dinilai mampu membantu guru dalam mengatur keuangan secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Baca Juga: Rekening Bisa Terkuras Seketika, Modus QRIS Palsu Mengintai Pengguna Tanpa Disadari
Di sisi lain, tahun 2026 juga menghadirkan fenomena menarik yang disebut sebagai likuiditas ganda.
Pada Maret 2026, guru berpotensi menerima dua pemasukan sekaligus, yaitu TPG bulanan dan THR.
Momen ini diprediksi menjadi salah satu periode paling dinantikan oleh para pendidik.
Banyak yang melihatnya sebagai peluang untuk memperbaiki kondisi finansial yang selama ini tertekan.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan kesiapan sistem dalam mengelola perubahan besar ini.
Sebelumnya, sistem pencairan TPG sering menimbulkan persoalan tersendiri.
Dana yang turun sekaligus dalam jumlah besar kerap habis dalam waktu singkat tanpa perencanaan matang.
Kondisi ini terutama dirasakan oleh guru non-PNS yang sangat bergantung pada tunjangan tersebut.
Perubahan menjadi sistem bulanan diharapkan mampu mengatasi pola konsumsi yang tidak terkontrol.
Kini, TPG lebih menyerupai pendapatan tetap yang dapat diandalkan setiap bulan.
Bagi guru PNS, ini menjadi tambahan penghasilan yang lebih pasti.
Sementara itu, bagi guru non-PNS, TPG bahkan bisa menjadi sumber penghasilan utama yang stabil.
Meski begitu, kekhawatiran tetap muncul terkait ketepatan waktu pencairan.
Istilah bulanan dalam kebijakan belum tentu selalu sejalan dengan realisasi di lapangan.
Masalah klasik seperti keterlambatan transfer masih menjadi bayang-bayang yang belum sepenuhnya hilang.
Sistem Dapodik yang menjadi tulang punggung verifikasi data juga kerap menjadi sorotan.
Jika terjadi kesalahan data, pencairan bisa tertunda bahkan tidak masuk sama sekali.
Hal ini tentu menjadi tantangan besar dalam implementasi skema baru.
Maret 2026 pun menjadi sorotan karena bertepatan dengan momen Idul Fitri.
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Artinya, dalam satu bulan, guru bisa menerima dua aliran dana sekaligus.
Pertama adalah TPG bulanan, dan kedua adalah THR dengan nilai setara satu bulan penghasilan.
Kondisi ini menciptakan lonjakan likuiditas yang cukup signifikan.
Dari sisi ekonomi, hal ini berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun bagi sebagian guru, dana tersebut justru akan langsung digunakan untuk kebutuhan mendesak.
Misalnya untuk membayar cicilan, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan hari raya.
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait mekanisme potongan dan pajak.
Apakah pemotongan dilakukan setiap bulan atau diakumulasi di akhir tahun masih menjadi tanda tanya.
Kejelasan ini sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan saat dana diterima.
Di lapangan, persoalan administratif juga menjadi perhatian serius.
Kesalahan data Dapodik menjadi ketakutan terbesar bagi banyak guru.
Dalam sistem lama, kesalahan masih bisa diperbaiki sebelum pencairan berikutnya.
Namun dalam sistem bulanan, kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran.
Risiko tidak menerima TPG dalam satu bulan menjadi kekhawatiran nyata.
Oleh karena itu, dibutuhkan sistem yang lebih responsif dalam menangani kendala teknis.
Dinas pendidikan daerah diharapkan mampu memberikan solusi cepat jika terjadi masalah.
Selain aspek teknis, perubahan ini juga membawa dampak psikologis.
Guru yang sebelumnya diliputi ketidakpastian kini memiliki harapan baru.
Kepastian pemasukan setiap bulan dapat meningkatkan rasa aman secara finansial.
Hal ini berpotensi meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme.
Guru bisa lebih fokus mengembangkan diri tanpa dihantui kekhawatiran soal pendapatan.
Namun demikian, tantangan lain juga muncul dalam bentuk literasi keuangan.
Tanpa pengelolaan yang baik, pola konsumtif bisa saja tetap terjadi meski sistem sudah berubah.
Oleh sebab itu, edukasi keuangan menjadi hal yang tidak kalah penting.
Organisasi profesi dan pemerintah perlu berperan aktif dalam memberikan pendampingan.
Tujuannya agar guru mampu mengelola pemasukan secara bijak dan berkelanjutan.
Transformasi ini memang membawa angin segar bagi dunia pendidikan.
Namun keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan sistem dan koordinasi yang matang.
Data harus akurat, teknologi harus andal, dan komunikasi harus jelas.
Jika semua berjalan sesuai rencana, Maret 2026 bisa menjadi momen yang benar-benar menguntungkan.
Sebaliknya, jika tidak dipersiapkan dengan baik, justru bisa menimbulkan kekecewaan baru.
Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah.
Apakah kesejahteraan guru benar-benar diwujudkan atau hanya sekadar janji.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










