Banten

Yaqut Buka Suara Soal Kuota Haji Usai Jadi Tersangka, Tekankan Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Riski Endah Setyawati | 24 Februari 2026, 19:10 WIB
Yaqut Buka Suara Soal Kuota Haji Usai Jadi Tersangka, Tekankan Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Akurat Banten - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024.

Ia menegaskan bahwa keputusan pembagian kuota haji yang diambilnya semata-mata dilandasi pertimbangan kemanusiaan demi melindungi keselamatan jamaah Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada kepentingan lain selain memastikan para calon jamaah tetap aman di tengah keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Yaqut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan kuota haji bukan sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia.

Menurut Yaqut, kebijakan tersebut merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi sehingga setiap negara, termasuk Indonesia, wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Ia juga menekankan bahwa pengalaman ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi para pemimpin dalam mengambil keputusan strategis.

Yaqut mengingatkan agar para pemimpin tidak ragu dalam membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya.

Sementara itu, proses hukum yang menjerat Yaqut masih terus berjalan di jalur praperadilan.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Yaqut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Baca Juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Disorot BGN, Tegaskan Biaya Bahan Baku Bukan Rp15 Ribu

Namun, sidang perdana tersebut tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir di ruang sidang.

Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Di sisi lain, KPK memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang tersebut.

Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu menyampaikan bahwa tim hukum mereka tengah menangani sejumlah perkara lain secara bersamaan.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Budi.

Ia juga memaparkan bahwa pada hari yang sama terdapat empat sidang lain yang harus dihadiri oleh tim KPK.

Perkara tersebut meliputi kasus kartu tanda penduduk elektronik, kasus di Kementerian Pertanian, serta dua sidang praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri bermula dari penyelidikan KPK yang dimulai pada 9 Agustus 2025.

Saat itu, KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023 hingga 2024.

Tak lama berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, lembaga tersebut juga mengambil langkah pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dikenai larangan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Siapa Lindi Fitriyana? Mengenal Sosok Calon Istri Virgoun yang Siap Menikah 26 Februari

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Tidak tinggal diam, Yaqut kemudian menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan kini masih menunggu proses persidangan lanjutan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.