Banten

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sebagai Upaya Perlindungan Publik, Bukan Ancaman Kebebasan

Moehamad Dheny Permana | 7 September 2025, 10:49 WIB
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sebagai Upaya Perlindungan Publik, Bukan Ancaman Kebebasan

Akurat Banten - Polemik penangkapan pelaku penghasutan oleh aparat kepolisian sempat memantik perbincangan publik, terutama terkait isu kebebasan sipil.

Namun, akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut justru merupakan bagian dari perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

“Penindakan ini tidak bisa dipandang sebagai upaya pengkambinghitaman ataupun pelanggaran terhadap due process of law,” ujar Alpi.

Ia menekankan, dalam konteks hukum pidana Indonesia, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, menurutnya, penegakan hukum semacam ini lebih tepat dipahami sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi kejahatan, bukan serangan terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada yang menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau pembungkaman kebebasan berpendapat, pandangan tersebut terlalu tergesa-gesa dan bisa menyesatkan publik,” jelasnya.

Baca Juga: Gelombang Isu PHK di Gudang Garam, Presiden Buruh Peringatkan Ancaman Serius bagi Ribuan Pekerja

Lebih lanjut, ia menilai narasi yang menyerang langkah aparat berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam pandangannya, istilah penghasutan memiliki makna hukum yang sangat spesifik, sehingga tidak bisa disamakan begitu saja dengan sekadar ajakan atau imbauan.

“Penghasutan itu memiliki intensi jelas untuk mendorong orang lain melakukan tindakan pidana. Tidak perlu menunggu terjadinya kejahatan untuk menyatakan delik ini selesai,” terangnya.

Meski demikian, Alpi mengingatkan adanya ketentuan hukum yang menegaskan bahwa harus ada bukti hubungan sebab-akibat antara tindakan menghasut dan akibat yang ditimbulkan.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 yang memperjelas batasan terkait pasal penghasutan dalam sistem hukum pidana.

Dengan aturan tersebut, kata dia, aparat kepolisian tidak bisa bertindak sewenang-wenang, karena setiap penangkapan wajib dibuktikan berdasarkan unsur hukum yang sah.

Alpi menambahkan, aspek perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, menjadi alasan penting di balik penindakan kasus penghasutan.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari aksi provokatif berpotensi merugikan generasi muda yang mudah terpengaruh oleh narasi negatif.

Ia menilai langkah kepolisian bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban sosial.

“Penegakan hukum ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang aman,” ujarnya.

Baca Juga: Eksklusif: Jejak Kasus Laras Faizati, Staf AIPA yang Dipecat karena Konten Provokatif

Lebih jauh, Alpi mengingatkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam menyikapi isu semacam ini.

Ia mendorong publik untuk memahami perbedaan antara kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang dengan tindak penghasutan yang berpotensi menjerumuskan orang pada pelanggaran hukum.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa langkah kepolisian menangkap pelaku penghasutan tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil, melainkan selaras dengan upaya menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.