Viral! Postingan Instagram Laras Faizati yang Mengajak Bakar Mabes Polri Berujung Penjara, Begini bunyinya

AKURAT BANTEN-Aksi seorang wanita bernama Laras Faizati Khairunnisa di media sosial menuai sorotan tajam.
Wanita berusia 26 tahun ini kini harus berurusan dengan hukum setelah postingannya di Instagram dianggap menghasut massa untuk membakar Mabes Polri.
Postingan yang diunggah Laras melalui akun Instagram-nya, @Larasfaizati, sontak viral dan menuai kecaman.
Dalam unggahannya, Laras terlihat berpose dari kantornya yang berdekatan dengan Mabes Polri.
Ia menunjuk ke arah gedung tersebut sambil menambahkan kalimat yang sangat provokatif.
Teks dalam gambar (postingan Instagram Larasfaizati):
Baca Juga: 4 Mahasiswa UNMUL Bantah Merakit Molotov: ‘Barang Itu Sudah Ada’ Desak Polisi Tangkap Aktor Utama
Gambar menunjukkan seorang wanita (diduga Laras Faizati) tersenyum dan menunjuk ke arah sebuah gedung yang terlihat di luar jendela, dengan tulisan isinya begini:
"When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!"
Terjemahan:
"Ketika kantormu tepat di sebelah Markas Besar Polisi Nasional. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.
Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!" tulis Laras.
Baca Juga: Prabowo Buka Babak Baru Kerja Sama dengan China, Bahas Tanggul Laut Raksasa hingga Kereta Cepat
Postingan ini langsung menarik perhatian pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi bahwa Laras ditetapkan sebagai tersangka.
"Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," ujar Brigjen Himawan.
Kini, Laras Faizati telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 2 September 2025.
Perbuatannya ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, dan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth








