Banten

‘Profesor R’ Ditangkap Polisi! Dalang Penyebar Tutorial Bom Molotov Untuk Berbagai Aksi Demo Di Jakarta, Kini Terbongkar!

Saeful Anwar | 3 September 2025, 10:03 WIB
‘Profesor R’ Ditangkap Polisi! Dalang Penyebar Tutorial Bom Molotov Untuk Berbagai Aksi Demo Di  Jakarta, Kini Terbongkar!

AKURAT BANTEN-Seorang pria berinisial RAP, yang dikenal dengan julukan Profesor R, telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan penyebaran tutorial berbahaya tentang cara membuat bom molotov di media sosial.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak segala bentuk provokasi yang berpotensi memicu kerusuhan besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peran Profesor R tidak hanya sekadar menyebarkan video tutorial.

Pria ini juga diduga menjadi koordinator kurir di lapangan, yang bertugas mengatur distribusi bom molotov ke titik-titik tertentu saat demo berlangsung.

Baca Juga: Jangan Kaget Kalau HP Cepat Rusak! Ini Bahaya Tersembunyi Main Game Sambil Ngecas

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan intensif di sejumlah grup WhatsApp.

Polisi menemukan banyak pesan yang berisi panduan lengkap pembuatan bom molotov, mulai dari bahan hingga langkah-langkahnya.

Dari jejak digital inilah, identitas Profesor R berhasil dilacak dan ia pun ditangkap.

Saat ini, Profesor R telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kekerasan Berujung Maut: Komnas HAM Catat 10 Orang Tewas Saat Demo Akhir Agustus

Pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya perbuatan Profesor R di mata hukum.

Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, karena tindakannya dinilai sangat membahayakan keselamatan publik.

Bom molotov, yang sering dianggap sebagai senjata rakitan sederhana, bisa menimbulkan ledakan, kobaran api, hingga korban jiwa.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran tutorial semacam ini bukanlah informasi biasa, melainkan sebuah instruksi yang bisa memicu tindakan anarkis.

Baca Juga: Ketika Suara Rakyat Berujung Maut: PBB dan Amnesty Desak Akuntabilitas Atas Kekerasan di Demo Nasional

Jika digunakan saat demonstrasi, situasi damai bisa berubah menjadi kerusuhan yang tak terkendali.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan berbahaya atau konten yang menyebarkan instruksi pembuatan senjata.

Baca Juga: VIRAL Ditemukan Bendera PKI dan Bom Molotov Usai Polisi Geruduk Kampus UNMUL

Polisi meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan akun atau grup yang menyebarkan konten serupa.

Kasus Profesor R ini menjadi contoh nyata bagaimana media sosial dapat disalahgunakan untuk mengorganisir tindakan yang membahayakan.

Aparat kepolisian pun berkomitmen untuk memperketat patroli siber demi mencegah potensi provokasi sejak dini (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman