Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan besar dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di tanah air.
Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Setelah melalui proses penyelidikan, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah saudara IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih.
Ia menambahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” jelas Setyo.
Dalam perkara ini, Immanuel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Skandal K3 Mengguncang: KPK Tetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain Sebagai Tersangka
Kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wamenaker sudah lebih dulu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan unit kendaraan.
Selain itu, KPK turut melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tepatnya di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengumpulan bukti terkait praktik dugaan pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat setingkat wakil menteri yang seharusnya memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sendiri merupakan salah satu dokumen vital dalam dunia kerja yang berfungsi menjamin standar perlindungan bagi tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Baca Juga: Polda Banten Ringkus Ketua Koperasi BMT Muamaroh, Rugikan Ratusan Warga Hingga Rp 9 Miliar
KPK menduga ada permainan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut hingga akhirnya menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Wamenaker belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa terkecuali,” tegas Setyo.
Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi.
Publik pun kini menantikan langkah KPK berikutnya dalam membongkar secara detail skema dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









