Banten

DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas Praktik Bisnis Ilegal WNA di Bali

Moehamad Dheny Permana | 13 Agustus 2025, 19:15 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas Praktik Bisnis Ilegal WNA di Bali

Akurat Banten - Komisi VII DPR RI kembali menyoroti maraknya praktik bisnis tanpa izin yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Bali.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Chusnunia, menegaskan pemerintah harus bertindak tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan warga lokal dan pelaku usaha di Pulau Dewata.

“Kami meminta pemerintah untuk menindak tegas kondisi ini, Bali tidak boleh dibiarkan menjadi pasar bebas yang pada akhirnya merugikan warganya,” ujarnya.

Chusnunia mengungkapkan, aspirasi dan keluhan datang langsung dari masyarakat serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat yang merasa terdesak oleh keberadaan bisnis asing ilegal di sektor pariwisata.

Fenomena ini juga sering muncul di media sosial, yang memperlihatkan turis asing tidak hanya berlibur tapi juga mengelola bisnis tanpa izin resmi.

Menurut Chusnunia, meski jumlah turis asing di Bali tinggi, tingkat okupansi hotel dan penginapan justru rendah.

Baca Juga: Lucky Hakim Nekat Lepas Ular, Dedi Mulyadi Mencak-mencak Ingatkan Hal Mengerikan Ini

Hal ini disebabkan karena sebagian besar wisatawan asing membuka usaha penginapan, kos-kosan, atau bisnis sejenis tanpa memiliki izin.

“Kami menemukan banyak wisatawan yang membuka bisnis penginapan, kos-kosan, atau sejenisnya yang tidak berizin,” jelasnya.

Lebih jauh, politisi ini menyoroti sistem Online Single Submission (OSS) yang dimanfaatkan oleh WNA untuk menembus sektor-sektor strategis, termasuk usaha mikro seperti jasa penyewaan mobil dan pondok wisata.

Praktik ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dimana pelaku usaha lokal menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Hal ini akan memperbesar risiko ketimpangan ekonomi dan mengurangi ruang gerak masyarakat Bali dalam sektor pariwisata,” imbuh Chusnunia.

Ia memperingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, warga lokal akan semakin terpojok dan kehilangan kesempatan dalam mengembangkan usahanya.

Selain itu, Chusnunia mengingatkan bahwa kepemilikan usaha oleh WNA di sektor pariwisata sebenarnya sudah diatur ketat dalam regulasi penanaman modal yang berlaku.

Namun, kenyataannya pengawasan belum berjalan maksimal sehingga banyak celah yang dimanfaatkan.

Baca Juga: Demo Ricuh! Bupati Pati Sudewo Turun Langsung dan Minta Maaf Usai Polisi Tembak Gas Air Mata

Tidak hanya soal bisnis ilegal, Chusnunia juga mengangkat isu pekerja asing yang masuk ke Bali dengan visa liburan, tetapi kemudian bekerja secara ilegal.

“Para turis asing di Bali tidak hanya berlibur, tetapi juga bekerja secara ilegal,” katanya.

Ia mencontohkan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan secara tidak sah seperti fotografer, pemandu wisata, hingga pelatih surfing.

“Tindakan ini jelas menyalahgunakan visa kunjungan, dan pemerintah tentu tidak boleh diam,” tegasnya.

Nunik, sapaan akrab Chusnunia, menyerukan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi masalah over tourism dan praktik bisnis ilegal ini.

Salah satu langkah yang dia usulkan adalah memperketat pemberian izin investasi, terutama untuk UMKM yang dijalankan oleh warga asing.

“Lewat pengawasan bersama kita berharap pengembangan dan pemberdayaan UMKM dapat diprioritaskan bagi pengusaha lokal,” tuturnya.

Dengan langkah tersebut, diharapkan perekonomian Bali tetap berimbang dan pelaku usaha asli bisa terus berkembang tanpa harus tersingkir oleh persaingan tidak sehat dari bisnis asing ilegal.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.