Banten

KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Moehamad Dheny Permana | 9 Agustus 2025, 15:37 WIB
KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempersiapkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2023-2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari.

Asep menjelaskan, "Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ."

Pemanggilan ini berbeda dengan yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 7 Agustus lalu, yang masih berada pada tahap penyelidikan. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, sehingga langkah KPK menjadi lebih intensif.

KPK sebelumnya mengumumkan bahwa penyelidikan perkara ini telah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, pada 9 Agustus 2025, Komisi Antirasuah menyatakan bahwa perkara tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan, yang membuka peluang bagi pemeriksaan lebih lanjut dan pemanggilan saksi-saksi atau pihak terkait.

Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 yang menuai perhatian publik.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Tragis, Seorang Pria Meninggal Terlindas Bus di Jalan Pengeran Tubagus Angke, Tambora

Kementerian Agama membagi kuota ini secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, kebijakan ini dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen.

Kondisi ini memicu perhatian khusus dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Pansus Angket Haji sebelumnya menyampaikan keprihatinan mereka terkait pengelolaan kuota yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa pembagian kuota secara 50:50 tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga memicu dugaan penyalahgunaan yang harus diusut tuntas oleh lembaga penegak hukum.

Menanggapi hal ini, KPK bergerak cepat dengan meningkatkan status kasus menjadi penyidikan, yang memungkinkan mereka untuk mendalami fakta hukum dan mencari bukti lebih komprehensif.

Baca Juga: Bendera One Piece Bikin Resah, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Pastikan Tidak Ada Hal Ini

Pemanggilan ulang terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan pihak-pihak lain yang diduga terkait diharapkan dapat mengungkap keterlibatan secara rinci serta memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah ini juga diharapkan menjadi bentuk transparansi dan penegakan hukum yang kuat terhadap penyimpangan dalam pengelolaan haji, sebuah ibadah yang sangat penting bagi umat Islam di Indonesia.

Masyarakat pun menantikan proses hukum berjalan dengan adil dan objektif sehingga kasus ini dapat segera menemukan titik terang.

Sejauh ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal pasti pemanggilan maupun daftar lengkap pihak yang akan diperiksa dalam proses penyidikan.

Namun, komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk menuntaskan kasus ini terus dijaga agar persoalan kuota haji dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi pelajaran bagi pengelolaan ibadah keagamaan di masa depan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.