Banten

Motor di Rumah Ridwan Kamil Disita KPK, Asep Guntur: Bukan Disamarkan, Kami Masih Telusuri

Moehamad Dheny Permana | 28 Juli 2025, 20:49 WIB
Motor di Rumah Ridwan Kamil Disita KPK, Asep Guntur: Bukan Disamarkan, Kami Masih Telusuri

Akurat Banten - Penyitaan sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan lanjutan terkait status kepemilikan kendaraan tersebut.

Meski sempat muncul spekulasi bahwa Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan motor itu, KPK memastikan belum ada kesimpulan seperti itu.

“Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, sepeda motor yang kini disita oleh penyidik KPK itu berdasarkan dokumen kendaraan, bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama ajudan pribadinya.

Hal ini, kata dia, penting untuk dijelaskan agar tidak muncul dugaan prematur terhadap keterlibatan RK dalam perkara yang tengah diusut.

“Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya,” katanya.

Baca Juga: Aroma Kejelasan Tercium: Hasil Otopsi Diplomat Kemlu Segera Diungkap Polda Metro

Menurut Asep, keberadaan motor di rumah Ridwan Kamil menjadi dasar bagi penyidik untuk menyita barang tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Pemeriksaan terhadap RK sendiri disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 10 Maret 2025 lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021 hingga 2023.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor yang kini menjadi sorotan.

Menariknya, sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi. Per Minggu, 27 Juli 2025, sudah 139 hari berlalu sejak operasi tersebut dilakukan.

Pihak KPK menyebut proses penyelidikan masih berlangsung dan semua kemungkinan masih terbuka.

Baca Juga: Nama Shandy Purnamasari dan Richard Lee Tiba-tiba Disebut di Sidang Nikita Mirzani, Reza Gladys Jadi Sorotan

Sementara itu, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK masih mendalami aliran dana dan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi tersebut, termasuk kendaraan yang ditemukan di sejumlah lokasi.

Pihak lembaga antirasuah juga menegaskan bahwa setiap pihak yang relevan akan diperiksa sesuai prosedur dan waktu yang ditentukan penyidik.

“Semua masih dalam proses. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Prinsipnya, siapa pun yang terkait pasti akan dimintai keterangan,” pungkas Asep.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.