Banten

Pemprov DKI Libatkan PPATK dan LPSK Bina ASN Terlibat Judol

Moehamad Dheny Permana | 27 Juli 2025, 09:31 WIB
Pemprov DKI Libatkan PPATK dan LPSK Bina ASN Terlibat Judol

Akurat Banten - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pelayanan publik.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini menegaskan bahwa tidak akan ada promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terus bermain judi online meskipun sudah dibina.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan bentuk komitmen Pemprov dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional.

“Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” tegas Pramono Anung.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini penting demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.

Baca Juga: Potongan Aplikator Dinilai Terlalu Besar, FKBI Tuntut Reformasi Tarif Ojol

Baginya, ASN yang menyalahgunakan posisi dan bermain dengan aktivitas ilegal, tidak pantas diberikan kepercayaan lebih dalam bentuk promosi.

Langkah tersebut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana.

Menurutnya, keputusan tersebut adalah bentuk keadilan yang proporsional.

“Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online,” kata William.

Lebih lanjut, William juga menyarankan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran keuangan ASN untuk memastikan apakah ada indikasi keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian.

Baca Juga: KPK Dalami Kepemilikan Kendaraan Mewah yang Diduga Milik Ridwan Kamil

“Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan,” ujarnya.

Namun demikian, pendekatan Pemprov tidak hanya bersifat menghukum. Pramono juga memahami bahwa tidak semua pelaku judi online adalah pelaku kriminal dengan niat jahat.

Sebagian besar dari mereka justru menjadi korban dari godaan teknologi dan tekanan sosial-ekonomi.

Oleh karena itu, ia menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terlibat dalam upaya pembinaan.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak hanya ingin membersihkan birokrasi dari perilaku menyimpang, tetapi juga memberikan kesempatan perbaikan bagi mereka yang masih bisa diselamatkan.

Dalam jangka panjang, pendekatan seperti ini diharapkan mampu mencegah ASN lain untuk terjerumus ke dalam praktik serupa.

Baca Juga: CPO Aceh Diekspor Langsung ke India, Pemerintah Daerah Sebut Jadi Momentum Baru

Kebijakan tegas dan terarah ini menjadi sinyal kuat bahwa ASN bukan hanya dituntut disiplin kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.

Integritas dan profesionalisme bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak untuk mengemban jabatan publik.

Dengan adanya tindakan konkret ini, publik tentu berharap bahwa kepercayaan terhadap ASN dan institusi pemerintah semakin meningkat.

Sebab, tanpa disiplin dan ketegasan, birokrasi hanya akan menjadi beban dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.