Banten

Potongan Aplikator Dinilai Terlalu Besar, FKBI Tuntut Reformasi Tarif Ojol

Moehamad Dheny Permana | 26 Juli 2025, 22:53 WIB
Potongan Aplikator Dinilai Terlalu Besar, FKBI Tuntut Reformasi Tarif Ojol

Akurat Banten - Isu kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali mencuat, namun bukan hanya soal angka yang melonjak.

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai bahwa yang paling penting bukan sekadar tarif, tetapi bagaimana pembagiannya dilakukan secara adil antara aplikator, pengemudi, dan konsumen.

“Kenaikan tarif hanya akan berdampak positif jika aplikator tidak mengambil porsi berlebih,” tegas Ketua FKBI, Tulus Abadi.

Menurutnya, potongan maksimal 15 persen dari aplikator adalah batas yang rasional dan manusiawi agar semua pihak memperoleh manfaat nyata.

Selama ini, komisi aplikator yang dipotong dari pendapatan pengemudi kerap mencapai 20 persen atau lebih. Angka itu, menurut FKBI, sudah melampaui batas kewajaran.

Bahkan jika tarif ojol dinaikkan sekalipun, pengemudi hanya mendapatkan tambahan Rp8.000-Rp15.000 per hari jika komisi tetap pada angka 20 persen, sebagaimana disimulasikan oleh Indonesia Development and Economic Association (IDEAS).

Tak hanya memikirkan pengemudi, FKBI juga menaruh perhatian besar pada konsumen.

Survei nasional yang mereka lakukan pada Juli 2025 mengungkapkan bahwa 68 persen konsumen mengaku akan mengurangi penggunaan ojol atau menunggu promo jika tarif dinaikkan terlalu tinggi.

Dengan potongan aplikator sebesar 15 persen, hasil simulasi menunjukkan pengemudi bisa membawa pulang Rp122.187 per hari, yang berarti kenaikan sekitar 15 persen dari pendapatan sebelumnya.

Baca Juga: Pencucian Uang Eks Hakim MA, Kejagung Cegah Dua Nama Penting dari Sugar Group

Sementara itu, tarif bagi konsumen tetap berada dalam kisaran wajar, yakni Rp14.375 hingga Rp16.912 per perjalanan. FKBI menyebut skema tersebut sebagai titik keseimbangan yang sehat.

Namun lebih dari itu, FKBI menyerukan perlunya transparansi dalam penggunaan potongan yang diambil oleh aplikator.

“Dana potongan harus dipertanggungjawabkan. Harus ada pelibatan konsumen dan mitra pengemudi dalam proses penetapan tarif dan skema kerja,” ujar Tulus.

FKBI menyoroti pentingnya keadilan relasional dalam ekosistem digital.

Di tengah dominasi teknologi, aplikator kerap menjadi pihak paling diuntungkan karena menguasai sistem, data, dan aturan main.

Padahal, pengemudi sebagai mitra kerja dan konsumen sebagai pengguna layanan adalah bagian penting dari rantai ekosistem itu.

Mereka pun menyarankan adanya audit dan pelaporan rutin atas penggunaan komisi yang dipotong dari penghasilan mitra pengemudi.

Baca Juga: CPO Aceh Diekspor Langsung ke India, Pemerintah Daerah Sebut Jadi Momentum Baru

Tujuannya adalah agar tidak ada penyalahgunaan dana dan agar publik tahu ke mana aliran uang itu berjalan.

Lebih jauh, FKBI juga mengusulkan agar lembaga perlindungan konsumen dilibatkan secara langsung dalam perumusan regulasi transportasi daring.

Menurut mereka, tanpa pengawasan eksternal yang kuat, ketimpangan akan terus terjadi.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, FKBI berharap regulasi tarif ojol ke depan tidak hanya menenangkan konsumen, tetapi juga menjamin kesejahteraan pengemudi dan tidak membiarkan aplikator menjadi satu-satunya pihak yang tertawa paling akhir.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.