Pencucian Uang Eks Hakim MA, Kejagung Cegah Dua Nama Penting dari Sugar Group

Akurat Banten - Dunia bisnis kembali diguncang kabar mengejutkan dari aparat penegak hukum.
Dua nama besar di balik PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025.
Langkah ini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa keduanya telah diperiksa dan dicegah agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang.
Pernyataan Anang diperkuat oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Purwanti dan Gunawan berlangsung selama enam bulan.
Baca Juga: Pedagang Nanas di Bekasi Diancam Golok oleh Dua Pria Mengaku Ormas
“Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025,” ucap Yuldi.
Kasus ini mencuat setelah Zarof Ricar mengungkap bahwa dirinya pernah menerima uang fantastis sebesar Rp50 miliar, yang diduga untuk mengatur kemenangan SGC dalam perkara perdata terkait sengketa gula Marubeni.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof menyebutkan, “Ini uang yang paling besar yang saya terima.”
Lebih jauh, Zarof juga mengungkap bahwa keyakinannya terhadap kemenangan SGC dalam proses kasasi di Mahkamah Agung bukan tanpa alasan.
Ia menyatakan pernah mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut sudah menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
“Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Zarof berdalih tak lagi ingat secara pasti posisi hukum perusahaan tersebut, apakah sebagai pihak penggugat atau tergugat.
Bahkan, ia juga lupa rentang waktu tepat terjadinya kasus, hanya mengira berlangsung antara 2016 hingga 2018.
Baca Juga: Bulog Targetkan Penyaluran 73 Ton Beras di Natuna Tuntas Akhir Juli 2025
Kini, kejatuhan Zarof semakin dalam. Setelah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dirinya juga harus merelakan emas seberat 51 kilogram dan uang senilai Rp915 miliar yang disita dan dirampas untuk negara.
Tak berhenti di situ, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, memperluas spektrum hukumnya dari suap dan gratifikasi ke wilayah pelanggaran keuangan yang lebih kompleks.
Kasus ini menandai babak baru dalam sorotan terhadap hubungan gelap antara korporasi besar dan penegak hukum.
Pencekalan terhadap para petinggi SGC menandakan bahwa aparat hukum sedang memperluas jaring penyidikan.
Publik kini menanti, apakah jerat hukum hanya akan berhenti pada sosok-sosok yang telah terseret, atau akan ada nama-nama besar lainnya yang menyusul.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







