Banten

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Suap Komisioner KPU

Syahganda Nainggolan | 25 Juli 2025, 21:01 WIB
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Suap Komisioner KPU

AKURAT BANTEN - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam sidang putusan menyebutkan, Hasto secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan SIM Card Teregistrasi dengan Data Pribadi Warga

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Rios saat membacakan amar putusan.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) kepada Hasto.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tambah Rios.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan menghalangi proses penyidikan terkait buron KPK, Harun Masiku.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Rios.

Dengan demikian, Hasto dibebaskan dari dakwaan menghalangi penyidikan. Selain pidana badan, Hasto diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 33 Apartemen di Tebet, Polisi Dalami Dugaan Masalah Rumah Tangga

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

Ketua majelis hakim kemudian menguraikan, terdapat dua tuduhan perintangan penyidikan yang dibebankan kepada Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kemudian yang kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel jelang pemeriksaannya oleh KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim Rios menyebut peristiwa 8 Januari 2020 terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Sementara terkait peristiwa 6 Juni 2024, hakim menilai tahap perkara memang sudah masuk ke penyidikan. Namun, status Hasto kala itu adalah saksi. Hakim menekankan asas nemo tenetur seipsum accusare, yang memberikan hak konstitusional seseorang untuk tidak memberi keterangan yang dapat memberatkannya sendiri.

Baca Juga: Modus Loker Palsu Terungkap, Residivis Tipu Korban dan Curi Motor

"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," jelas Rios.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa telepon genggam benar-benar direndam atau ditenggelamkan seperti yang dituduhkan.

"Fakta hp yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tukasnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.