Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan SIM Card Teregistrasi dengan Data Pribadi Warga

Akurat Banten - Jakarta kembali digegerkan oleh terbongkarnya jaringan ilegal yang memanfaatkan data pribadi warga untuk kepentingan komersial.
Dalam sebuah operasi siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, empat orang ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan data pribadi demi memperdagangkan kartu SIM prabayar yang telah teregistrasi.
Kejahatan ini terungkap ketika tim patroli siber Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan identitas pada platform profesional LinkedIn.
Dari hasil penelusuran, muncul akun mencurigakan yang mengaku sebagai anggota keluarga seseorang, padahal identitas yang digunakan adalah milik orang lain.
“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan menemukan orang yang menggunakan nomor dan akun WhatsApp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada akun LinkedIn tersebut,” ujar AKBP Fian Yunus.
Lebih lanjut, penyidik menemukan beberapa nomor lain yang juga telah diregistrasikan dengan data orang lain.
Baca Juga: Pencuri Spesialis CCTV dan Proyektor Sekolah Ditangkap, Polisi Buru Jaringan Lain
Nomor-nomor tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk komunikasi ilegal yang menyamar sebagai anggota keluarga korban.
Tersangka dalam kasus ini adalah IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30).
Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. IER diketahui menggunakan kartu SIM yang telah teregistrasi untuk membuat akun WhatsApp, lalu menghubungi calon korban sambil mengaku sebagai kerabat mereka.
Ini jelas mengarah pada upaya penipuan berbasis rekayasa sosial.
Tersangka KK, yang memiliki konter penjualan ponsel, memilih menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.
Alasan utamanya karena konsumen merasa lebih praktis membeli kartu yang sudah aktif tanpa perlu mendaftar ulang.
Sementara itu, tersangka F berperan sebagai pemasok, menjual kartu teregistrasi ke KK karena permintaan tinggi dari berbagai konter di wilayah Jabodetabek.
Peran paling krusial dimainkan oleh FRR, yang dengan sengaja mengumpulkan data pribadi warga berupa NIK dan nomor KK dari internet, terutama melalui mesin pencari.
Data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM secara ilegal dan dijual ke F.
Baca Juga: 781 Personel Siaga di GBK, Keamanan Humanis Siap Kawal Laga Seru Indonesia vs Thailand
“Tersangka FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada tersangka F dan mendapatkan upah Rp50 ribu per 100 data,” jelas AKBP Fian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima ponsel, satu unit CPU, 154 kartu SIM teregistrasi, dan bukti transaksi keuangan.
Modus ini menyalahi hukum perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka kini dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE dan Pasal 67 ayat (3) Jo. Pasal 65 Ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tegas Fian menutup pernyataannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa data pribadi bukan sekadar angka, namun bisa menjadi senjata yang disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!


