LPG 3 Kg Tembus 3,49 Juta Ton! Pemerintah Siaga Jaga Distribusi Aman

Akurat Banten - Hingga bulan Mei 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pendistribusian gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram telah menyentuh angka 3,49 juta ton.
Angka ini mewakili sekitar 42,77 persen dari keseluruhan jatah nasional yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu sebanyak 8,17 juta ton untuk tahun ini.
Informasi ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada awal pekan.
Berdasarkan perhitungan terkini dan rencana kerja pemerintah, diperkirakan bahwa total distribusi elpiji 3 kilogram hingga penghujung tahun 2026 akan mencapai 8,31 juta ton.
Baca Juga: Terekam CCTV! Wanita Modis Curi Kue di Toko Roti Kalideres, Aksinya Bikin Geleng-Geleng
Proyeksi ini mengacu pada dokumen resmi dari Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas yang dikirim ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 24 Februari 2025.
Terkait pembenahan sistem distribusi gas subsidi ini, pemerintah masih berada di tahap awal dari rencana transformasi sistem penyaluran LPG.
Tahap ini mencakup pendataan dan pengenalan identitas pengguna.
Sampai dengan 31 Mei 2025, tercatat ada sekitar 54,1 juta transaksi yang dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lewat sistem aplikasi Merchant milik Pertamina.
Dalam hal pengawasan dan penegakan aturan, pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran.
Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 30 kasus pidana yang melibatkan penyalahgunaan LPG bersubsidi berhasil dibongkar.
Mayoritas kasus berkaitan dengan praktik pengoplosan, yakni pemindahan isi dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Baca Juga: Sekali Klik, Data Hilang! Waspadai Tautan Jahat dari SMS
Pengawasan rutin juga terus dilakukan terhadap jalur distribusi LPG.
Dari Januari sampai Mei 2025, pemerintah melakukan pemantauan administratif terhadap 1.865 agen resmi, serta pengecekan langsung ke lapangan terhadap 123 agen, guna memastikan bahwa distribusi dilakukan secara jujur dan sesuai ketentuan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran.
Agen maupun pangkalan elpiji yang terbukti menyimpang dari aturan akan dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Menteri Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah akan memperbaiki regulasi yang ada.
Salah satu pembenahan yang akan dilakukan adalah mewajibkan setiap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) untuk menggunakan alat timbang sebelum pengiriman dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap tabung LPG 3 kg yang dikirim ke masyarakat benar-benar memiliki isi yang sesuai standar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






