Waduh! Tom Lembong Buka-bukaan di Pengadilan, Awal Mula Impor Gula Berdasarkan Perintah Langsung Jokowi

AKURAT BANTEN - Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2025), menjadi panggung bagi Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, untuk mengungkap fakta di balik kebijakan kontroversial itu.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 ini hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Charles Sitorus, eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom menegaskan bahwa keputusan impor gula bukanlah idenya sendiri, melainkan kelanjutan kebijakan sebelumnya dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika, Tom menjelaskan bahwa penugasan impor gula kepada PT PPI merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah digulirkan oleh pendahulunya, Rachmat Gobel.
“Saya hanya melanjutkan apa yang sudah dimulai oleh Pak Rachmat Gobel, dan itu atas arahan Presiden untuk menangani gejolak harga pangan,” ungkap Tom dengan nada tegas.
Baca Juga: Premanisme Ganggu Proyek Asing di Cilegon, 7 Pelaku Aksi Sweeping Ditangkap Polda Banten
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga mendapat restu dari Menteri BUMN, dengan tujuan utama menjaga ketersediaan stok dan mencegah harga gula melonjak di pasaran.
Tom membeberkan bahwa pada 2015–2016, Indonesia menghadapi krisis harga pangan yang melanda berbagai komoditas, mulai dari beras, daging sapi, hingga gula. Situasi ini mendorong pemerintah untuk bertindak cepat.
Baca Juga: Usai Banjir Lumpuhkan Tol Jakarta-Merak, DPRD Soroti Proyek Exit Tol dan Perumahan Baru
“Hampir semua harga bahan pokok naik drastis saat itu. Impor gula dilakukan untuk memastikan stok aman dan harga terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Tom, kebijakan ini bukan hanya soal gula, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengendalikan inflasi pangan yang kala itu menjadi ancaman serius.
Hakim Dennie kemudian menyinggung soal keterlibatan Presiden Jokowi dalam proses pengambilan kebijakan. Tom tak ragu mengakui bahwa arahan dari Jokowi sangat jelas.
“Saya mendapat instruksi langsung dari beliau, baik lewat rapat kabinet, pertemuan bilateral di Istana Jakarta atau Bogor, maupun melalui koordinasi dengan Menko Perekonomian,” tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa Jokowi kerap memantau perkembangan secara intens, bahkan tak segan menghubungi menteri-menterinya langsung untuk memastikan langkah-langkah konkret diambil.
“Beliau sering menelpon via ajudan, menanyakan progres, apakah impor sudah jalan atau ada solusi lain untuk tekan harga,” tambah Tom.
Sidang ini menarik perhatian publik karena menguak dinamika pengambilan kebijakan di lingkaran tertinggi pemerintahan Jokowi. Tom menegaskan bahwa sebagai Menteri Perdagangan, ia berada di bawah tekanan besar untuk menstabilkan harga pangan di tengah situasi darurat.
Meski begitu, ia bersikukuh bahwa penugasan impor gula kepada PT PPI telah melalui prosedur yang sesuai, termasuk koordinasi lintas kementerian.
Baca Juga: Relokasi Dipaksakan, Pedagang Kritik Ketidakberesan Proyek Pasar Anyar Kota Tangerang
Namun, ia tak menampik bahwa pelaksanaan kebijakan ini kini menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian negara, sebagaimana yang ditelisik dalam perkara yang menjerat dirinya dan Charles Sitorus.
Kasus ini tak hanya menyita perhatian karena nama-nama besar yang terseret, tetapi juga karena dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional.
Publik kini menanti bagaimana pengadilan akan menilai kesaksian Tom, terutama terkait sejauh mana arahan presiden memengaruhi keputusan impor dan apakah ada pelanggaran dalam prosesnya.
Sementara itu, Tom dan Charles Sitorus, yang disidang secara terpisah, tetap menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, memicu spekulasi tentang bagaimana kebijakan pemerintahan Jokowi akan dinilai dalam konteks hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi lain guna merekonstruksi rangkaian peristiwa yang membawa impor gula ke ranah pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









