Banten

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Moehamad Dheny Permana | 29 Juni 2025, 20:12 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa berbagai pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Salah satu nama yang disebut-sebut berpotensi dimintai keterangan adalah Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat, termasuk pejabat tinggi daerah, tidak akan luput dari proses penyidikan.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep.

Pernyataan ini muncul ketika awak media mempertanyakan soal kedekatan antara tersangka Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP dengan Gubernur Bobby Nasution.

Baca Juga: Google Luncurkan Gemini CLI, Senjata Baru Pengembang untuk Manfaatkan Kekuatan AI Langsung dari Terminal

Meski belum menyebutkan nama secara pasti, Asep menekankan bahwa prinsip penyidikan yang digunakan adalah follow the money, yaitu menelusuri aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat penerima suap.

“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang suap tersebut. Siapa pun yang terkait akan kami periksa,” tegasnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah TOP (Kadis PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK), dan HEL (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut) sebagai pihak penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN.

KPK menduga suap diberikan untuk memenangkan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

Baca Juga: Google Luncurkan Gemini CLI, Senjata Baru Pengembang untuk Manfaatkan Kekuatan AI Langsung dari Terminal

Tersangka dari pihak swasta dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan pejabat penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 UU yang sama, dengan ancaman hukuman berat.

Dengan penyidikan yang masih dalam tahap awal, KPK menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama baru dalam proses hukum ini.

Publik kini menanti, akankah Bobby Nasution benar-benar diperiksa dalam kasus besar ini?***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.