Banten

Demo Membara di Depan Kemenpora: 6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Polisi Terbakar

Moehamad Dheny Permana | 26 Juni 2025, 10:41 WIB
Demo Membara di Depan Kemenpora: 6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Polisi Terbakar

Akurat Banten - Unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta Pusat, berakhir ricuh dan memicu kobaran api yang mencederai seorang aparat kepolisian.

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam insiden yang memanas itu.

Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi anarkis saat massa mulai melakukan pembakaran ban dan melemparkan benda-benda berbahaya ke arah petugas.

Baca Juga: Nasib Ojol Dibahas Lagi, DPR Panggil Menhub Terkait Regulasi dan Kesejahteraan Pengemudi

Akibatnya, seorang anggota Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial DA mengalami luka bakar cukup serius di bagian pergelangan kaki, dengkul, dan tangan sebelah kanan.

“Satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.

Dari 20 orang yang diamankan pasca-kericuhan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa keenam tersangka masing-masing memiliki peran aktif dalam kerusuhan tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Film Seru untuk Menemani Libur Sekolah

FT (31) ditetapkan sebagai koordinator lapangan. IM (23) diduga kuat melakukan pembakaran ban, sementara AD (21) menyiramkan bensin ke arah api.

ARS (26) membeli bensin dan menggerakkan massa, FSC (21) membawa ban, dan FJD (20) juga membantu membawa ban ke lokasi demonstrasi.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan proses penyidikan.

Di antaranya dua buah ban bekas, plastik berisi sisa bensin, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, satu mobil angkutan, enam ponsel, serta satu pasang sepatu dinas milik korban dan hasil visum medis.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mulai dari Pasal 170, 351, 160, hingga 213 dan 214.

Baca Juga: Daftar Film Horor Tayang Juli 2025: Teror Mistis Lokal Siap Mengguncang Bioskop Indonesia

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual atau motif tersembunyi di balik aksi unjuk rasa ini,” tutup Susatyo.

Kasus pun kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.