Skandal Kampus Terungkap: Dua Dosen di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Akurat Banten - Dunia pendidikan di Makassar kembali diguncang oleh kasus memalukan.
Dua orang dosen dari kampus ternama di Sulawesi Selatan, yakni Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Negeri Makassar (UNM), segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan disertai kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh AKP Ramdan Kusuma, Kanit IV Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Iya, sudah (tersangka). Kita sudah buatkan surat penetapan tersangka, tapi belum ditandatangani pimpinan,” ujar Ramdan.
Dua dosen tersebut diketahui berinisial FS, pengajar di Unhas, dan KH, dosen UNM.
Keduanya dilaporkan oleh mahasiswi korban atas dugaan tindakan asusila yang disertai kekerasan fisik.
Baca Juga: Kantor Wali Kota Gorontalo Digeledah, Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas!
Penyelidikan pun dilakukan intensif. Untuk kasus FS, penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk korban, keluarga korban, pihak kampus, hingga yang bersangkutan.
Sementara dalam kasus KH, empat saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan orang yang mengetahui peristiwa itu.
Kompol Zaki Sungkar selaku Kasubdit IV Renakta Polda Sulsel menyebut, surat penetapan tersangka terhadap FS dan KH akan dikeluarkan secara bersamaan.
Setelah ditandatangani pimpinan, surat pemberitahuan akan dikirim ke kedua tersangka serta ke pihak Kejaksaan.
Para pelaku nantinya akan dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.
Sementara itu, Ketua TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur, mengingatkan pentingnya keberanian korban untuk melapor.
“Kami siap dampingi jika ada korban lain yang mau melapor, baik untuk keperluan visum, pendampingan hukum, maupun konseling psikologis,” ujarnya.
Menurut Makmur, banyak kasus serupa yang tidak terungkap karena korban merasa malu atau takut.
Padahal, suara korban adalah langkah awal untuk menghentikan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bahwa kampus harus benar-benar jadi ruang aman, bukan ladang predator akademik.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'








