Banten

Nusron Wahid, Buka Suara Soal Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online: Langsung Blokir Situs Dan Tegaskan Asing Tak Bisa Memiliki!

Saeful Anwar | 25 Juni 2025, 18:46 WIB
Nusron Wahid, Buka Suara Soal Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online: Langsung Blokir Situs Dan Tegaskan Asing Tak Bisa Memiliki!

AKURAT BANTEN – Fenomena mencengangkan munculnya pulau-pulau kecil Indonesia yang dijual bebas di situs online internasional seperti Private Islands Online telah menarik perhatian serius pemerintah pusat. Nusron Wahid, buka suara soal pulau-pulau Indonesia dijual online, langsung blokir situs dan tegaskan asing tak bisa memiliki.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, langsung bergerak cepat menanggapi isu ini.

Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs-situs online yang memperjualbelikan pulau-pulau ini.

Baca Juga: Geger Pulau Indonesia Dijual Online, Pakar Hukum Tegaskan Itu Milik Negara, Bukan Barang Dagangan!

Teranyar, teridentifikasi ada empat pulau di Kepulauan Anambas, Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Seliu di Bangka Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditawarkan untuk dijual.

Bahkan, Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga fantastis Rp 2 miliar, sementara ada juga pulau lain yang hanya bertuliskan "Open Request".

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Nusron Wahid dengan tegas menyatakan bahwa penjualan pulau seperti Pulau Panjang mustahil terjadi.

"Kalau koordinasi secara rapat belum, kalau kontak sudah melakukan itu," kata Nusron saat ditemui di Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Kabar Gembira Warga DEPOK JABAR, 33 SMP Swasta Ini GRATIS Penuh untuk Tahun Ajaran 2025/2026: Jangan Sampai Ketinggalan Daftarnya!

Nusron menjelaskan, Pulau Panjang tidak mungkin dijual karena tidak ada kepemilikan sertifikat secara resmi.

Lebih lanjut, Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi, sehingga tidak bisa disertifikatkan apalagi disewakan.

"Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi jadi tidak bisa disertifikatkan. Jadi dalam satu pulau semisalnya dia APL (kawasan hutan) tidak boleh satu orang atau badan hukum yang melakukan atau mempunyai atau memiliki satu pulau," jelasnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga aset negara, terutama yang memiliki status konservasi.

Terkait isu kepemilikan pulau oleh pihak asing, Nusron Wahid memastikan hal itu sangat sulit terjadi.

Investor asing tidak bisa mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) secara langsung atas pulau-pulau di Indonesia.

Baca Juga: Obat Kadaluwarsa di RSUD Kota Tangerang Rp674 Juta Belum Dimusnahkan, Diduga Telah Bercampur Obat Aktif

“Ketentuan orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM. Dengan adanya peraturan ini maka secara otomatis kami menjawab pulau-pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” tuturnya.

Jika investor asing ingin masuk dan berinvestasi di pulau-pulau Indonesia, mereka harus berbadan hukum Indonesia. Itu pun, sifatnya bukan "memiliki" pulau, melainkan hanya "mendayagunakan atau mendayafungsikan".

“Kalau atau investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia dan sifatnya badan hukum itu tidak memiliki, tapi mendayagunakan atau mendayafungsikan,” tambah Nusron.

Selain pulau-pulau yang dijual, Nusron juga menyoroti adanya tiga pulau yang disewakan, yaitu Pulau Macan di Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Pulau Joyo di Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil yang berjarak hanya 95 km dari Singapura.

Baca Juga: INI DIA! 5 Film India Ini Angkat Kisah Hidup Asli Artisnya, dari Pecandu Narkoba hingga Ratu Layar Lebar: Ada Sanju!

Pernyataan tegas Menteri ATR/BPN ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik dan menegaskan kedaulatan Indonesia atas pulau-pulau kecilnya.

Langkah pemblokiran situs online dan penegasan aturan kepemilikan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi aset-aset berharga negara (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman