Banten

Geger Pulau Indonesia Dijual Online, Pakar Hukum Tegaskan Itu Milik Negara, Bukan Barang Dagangan!

Andi Syafrani | 25 Juni 2025, 09:13 WIB
Geger Pulau Indonesia Dijual Online, Pakar Hukum Tegaskan Itu Milik Negara, Bukan Barang Dagangan!

AKURAT BANTEN - Media sosial kembali diramaikan dengan kabar mengejutkan: empat pulau di Indonesia dijajakan secara terbuka di situs properti asing. Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur, Pulau Anambas di Kepulauan Riau, Pulau Seliu di Bangka Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat disebut-sebut dalam iklan tersebut.

Fenomena ini langsung memicu gelombang kekhawatiran warganet, yang mempertanyakan bagaimana aset negara bisa diperjualbelikan begitu saja, hingga menyinggung soal kedaulatan bangsa.

Baca Juga: Komnas Perempuan Apresiasi Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Hari Bhayangkara ke-79

Menanggapi heboh ini, Guru Besar Hukum Agraria dari Universitas Pattimura, Prof. Aarce Tehupeiory, dengan tegas menyatakan bahwa penjualan pulau, terutama kepada pihak asing, tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau kecil adalah bagian dari kekayaan alam yang sepenuhnya dikuasai negara, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Hilang 3 Hari di Gunung Rinjani, Pendaki Brasil Juliana Marins Ditemukan Meninggal Setelah Terperosok ke Jurang

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah jelas: bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Pulau bukan komoditas yang bisa dijual seenaknya,” ujar Prof. Aarce saat diwawancarai di Ambon, Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: Bau Busuk Kuota Haji, KPK Bidik Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hukum agraria nasional tidak membuka celah bagi perdagangan pulau. Meski investasi asing diperbolehkan, kata dia, setiap pengelolaan harus memprioritaskan kedaulatan negara dan melindungi hak masyarakat lokal yang bergantung pada pulau tersebut.

Prof. Aarce mengingatkan, banyak penduduk pesisir yang hidup dari sumber daya laut di sekitar pulau-pulau kecil, sehingga pengelolaan yang ceroboh bisa merampas mata pencaharian mereka.

Baca Juga: Satgas Gaktibmas Gerebek Praktik Prostitusi Daring, Belasan Diamankan

“Investasi boleh, tapi jangan sampai kedaulatan kita dikemas dalam jargon bisnis. Masyarakat lokal harus jadi prioritas, bukan dikorbankan,” tegasnya dengan nada prihatin.

Isu penjualan pulau ini bukan barang baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa kerap muncul, mulai dari iklan pulau di situs daring hingga rumor penguasaan pulau oleh pihak asing.

Baca Juga: MENGUAK MISTERI, Dibalik Tradisi Mencuci Keris Malam 1 Suro: Ritual Sakral Sejak Jaman Majapahit, Bikin Pusaka Penuh Tuah!

Namun, kali ini sorotan publik lebih tajam karena informasi menyebar cepat di media sosial. Prof. Aarce mendesak pemerintah untuk bertindak tegas, termasuk menelusuri keabsahan situs-situs yang memasarkan pulau tersebut. Ia mencurigai ada kemungkinan iklan itu hanya sensasi untuk menarik perhatian, tapi tetap berpotensi merusak citra Indonesia di mata dunia.

Baca Juga: Roy Suryo Ngaku Diancam Pemilik Kios Pramuka Usai Bongkar Isu Ijazah Palsu Jokowi: Pesannya Bikin Merinding!

Pemerintah, menurutnya, perlu segera membentuk tim khusus untuk mengaudit legalitas setiap transaksi yang melibatkan pulau-pulau kecil. Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, dengan banyak di antaranya belum terdaftar secara resmi.

Ketidakjelasan status kepemilikan ini sering dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mengklaim atau memasarkan pulau tanpa izin. Prof. Aarce juga menyarankan penguatan regulasi dan pengawasan, termasuk melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan pulau-pulau kecil tetap terjaga.

Baca Juga: Miris! ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Tak Digaji Setahun oleh Majikan di Batam

Tak hanya soal hukum, Prof. Aarce menekankan pentingnya model pengelolaan pulau yang berkelanjutan. Ia mencontohkan beberapa negara yang berhasil mengelola pulau kecil untuk pariwisata atau konservasi tanpa mengorbankan kepentingan lokal.

Indonesia, katanya, perlu meniru pendekatan ini agar pulau-pulau kecil tak hanya jadi sumber pendapatan, tapi juga tetap lestari secara sosial dan ekologis.

Baca Juga: Pesawat Kargo Misterius dari China ke Iran: Sinyal Bantuan di Tengah Konflik Membara dengan Israel

“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan cuma regulator. Kita butuh contoh pengelolaan yang menjaga alam dan manusia sekaligus,” harapnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dikabarkan mulai menelusuri kasus ini, meski belum ada pernyataan resmi.

Baca Juga: Garuda Terima Suntikan Dana Rp6,6 Triliun dari Danantara: Langkah Besar Menuju Kebangkitan Penerbangan Nasional

Sementara itu, warganet terus menyuarakan keresahan mereka, berharap kasus ini tak berhenti sebagai sensasi sesaat. Dengan ribuan pulau yang jadi warisan bangsa, Indonesia tak boleh lengah menjaga kedaulatan dan memastikan bahwa pulau-pulau itu tetap menjadi milik rakyat, bukan sekadar barang dagangan di pasar global.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC