Terjerat Judi Online, Seorang Kakak Nekat Curi Motor dan Ponsel Milik Adik Kandung di Kramat Jati

Akurat Banten - Seorang pemuda berinisial AH (24) ditangkap aparat Polsek Kramat Jati setelah nekat mencuri sepeda motor dan tiga unit ponsel milik adik kandungnya sendiri.
Aksi pencurian ini terjadi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 16 Mei 2025. Diduga kuat, motif pencurian tersebut karena pelaku terjerat praktik judi online.
“Pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku adalah kakak kandung dari korban,” ujar Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka.
Kejadian bermula saat AH meminjam uang kepada sang adik, namun tidak dipenuhi. Penolakan itu memicu niat jahat AH.
Baca Juga: Jambret di Halte Busway Lapangan Banteng Dibekuk, Polisi Buru Penadahnya!
Ia kemudian secara diam-diam mengambil sepeda motor serta tiga unit handphone milik sang adik dan melarikan diri.
“Awalnya pelaku pinjam uang, tapi tidak diberikan. Pelaku lalu mengambil motor dan tiga handphone tanpa izin, kemudian kabur,” jelas Rusit.
Merasa dirugikan, sang adik melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan itu, tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Kramat Jati segera memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama, AH berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, saat bersembunyi di rumah salah satu temannya.
Menurut keterangan polisi, motor hasil curian dijual pelaku melalui media sosial dengan harga sekitar Rp6 juta.
Baca Juga: SMS Palsu Berujung Miliaran: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Link Phising Asal Malaysia
Namun, uang hasil penjualan langsung habis dalam waktu singkat, sehingga menguatkan dugaan keterlibatan AH dalam praktik judi online.
“Kami menduga kuat ada keterkaitan dengan judi online karena barang bukti langsung dijual dan uangnya cepat habis. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rusit.
AH sendiri mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Namun, ironisnya, aksi pertamanya itu justru dilakukan di lingkungan rumah sendiri dan merugikan keluarganya.
Baca Juga: Ajaibnya Musik! Begini Cara Musik Membantu Perkembangan Otak Anak Sejak Dini
Kini AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dengan jaringan judi online yang belakangan marak menjerat banyak pemuda di tanah air.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






