Banten

Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak, Satu Oknum Pegawai Waralaba di Diamankan Polisi

Irsyad Mohammad | 16 Juni 2025, 17:58 WIB
Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak, Satu Oknum Pegawai Waralaba di Diamankan Polisi

AKURAT BANTEN - Seorang karyawan di salah satu waralaba berinisial A (23) diamankan aparat Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (15/6/2025) di salah satu kamar mandi waralaba di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung.

Dikatalan, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, pelaku diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun.

"Korban datang ke minimarket bersama temannya untuk melakukan isi ulang saldo game online. Di lokasi, pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan mengiming-imingi korban agar mengikuti permintaannya," ujar Kompol Rabiin dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Innailaihi, Musisi Muda Gusti Irwan Wibowo Alias Gustiwiw Meninggal Dunia

Setelah kejadian tersebut, korban masih sempat bermain game bersama rekannya, namun setelah itu dia mengalami trauma dan ketakutan hingga akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar cerita tersebut orang tua korban segera melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian. 

"Korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.

Menerima laporan tersebut pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti transaksi top up dan rekaman CCTV.

Selain itu polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya yaitu pakaian korban, dan barang lainnya.

Baca Juga: Serangan Israel ke Teheran Tewaskan Kepala Intelijen Iran, Korban Sipil Terus Bertambah

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Kami menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.