Banten

Dokumen Disita KPK, Eks Dirjen Kemnaker Diperiksa Soal Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Andi Syafrani | 3 Juni 2025, 16:11 WIB
Dokumen Disita KPK, Eks Dirjen Kemnaker Diperiksa Soal Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

AKURAT BANTEN - Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, kembali digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 2 Juni 2025.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

Baca Juga: Yok Koeswoyo: Sang Legenda Abadi 'The Last Man Standing' Koes Bersaudara

Dari proses tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga: Viral Grup Facebook Soal Hubungan Sesama Jenis, Polisi Lamongan Turun Tangan

"Saudara S hadir, dan penyidik melakukan penyitaan dokumen," ungkap Budi singkat.

Namun, Budi masih belum mau mengungkap lebih lanjut soal jenis maupun isi dokumen yang diamankan penyidik. Ia beralasan bahwa informasi lebih detail masih berada dalam ruang penyidikan dan belum bisa dipublikasikan.

Baca Juga: Kejar-kejaran di Tol Sidoarjo: Komplotan Pembobol Gudang Rokok Dilumpuhkan Polisi, Dua Orang Tewas Ditembak

Sementara itu, Suhartono yang dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, terlihat cukup tenang. Ia menyebut hanya mendapatkan delapan pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam tersebut.

“Cuma sekitar delapan pertanyaan,” ujar Suhartono singkat saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Baca Juga: Download di Sini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Salah Satu Syarat SPMB Jabar 2025, Orang Tua/Wali yang Mengisi

KPK sebelumnya sudah membuka penyelidikan atas dugaan adanya praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing yang dikelola Kemnaker. RPTKA sendiri merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Lewat Link Resmi

Dalam proses pengurusannya, RPTKA kerap menjadi celah rawan karena diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi melalui jalur yang tidak resmi.

KPK menduga ada aliran dana yang tidak wajar dalam proses perizinan ini, sehingga beberapa pejabat di lingkungan Kemnaker kini mulai dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga: Jangan Cuma Posting! Gunakan Data Analytics Biar Kontenmu Lebih Tajam

Pemeriksaan terhadap Suhartono menjadi salah satu bagian dari upaya KPK menelusuri lebih dalam bagaimana skema suap ini berlangsung dan siapa saja yang terlibat.

Meskipun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi, penyitaan dokumen ini menunjukkan bahwa penyidikan sudah mulai menyentuh bukti-bukti konkret di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC