Banten

Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Lewat Link Resmi

Andi Syafriadi | 3 Juni 2025, 10:21 WIB
Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Lewat Link Resmi

AKURAT BANTEN - Kabar baik bagi masyarakat penerima manfaat, karena pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua pada bulan Juni 2025.

Program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat miskin dan rentan, guna meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi beban ekonomi.

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Muncul Lagi, KPK Periksa Pegawai Kemensos hingga Pihak LKPP

Program PKH sendiri disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan target utama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lansia.

Bagi kamu yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk mengetahui kapan pencairan dilakukan dan bagaimana cara mengecek status penerimaan bansos PKH bulan Juni ini.

Jadwal Pencairan Bansos PKH Juni 2025

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemensos, tahap pertama PKH 2025 telah disalurkan pada periode Januari hingga Maret 2025.

Sementara itu, pencairan tahap kedua dijadwalkan berlangsung sepanjang April hingga Juni 2025.

Artinya, bulan Juni 2025 ini menjadi bulan terakhir pencairan tahap kedua, sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun perlu diingat, pencairan PKH tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah.

Proses pencairan dilakukan bertahap, tergantung pada hasil validasi data dan kesiapan lembaga penyalur seperti bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau kantor pos di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Buruan Cek! Bansos Bulan Mei 2025 Cair Lagi, Mulai dari PIP - BLT Dana Desa

Besaran Dana Bansos PKH 2025

Berikut ini adalah besaran bantuan PKH yang cair setiap tiga bulan sekali, sesuai kategori penerima manfaat:

Ibu hamil/nifas: Rp 750.000

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000

Anak SD/sederajat: Rp 225.000

Baca Juga: Kontroversi Vasektomi sebagai Syarat Bansos: MUI Tegas Menolak Usulan Gubernur Jawa Barat

Anak SMP/sederajat: Rp 375.000

Anak SMA/sederajat: Rp 500.000

Lansia (≥70 tahun): Rp 600.000

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

Penting dicatat bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima bansos PKH tahap kedua bulan Juni 2025, ada dua cara praktis yang bisa dilakukan hanya lewat HP:

1. Lewat Aplikasi "Cek Bansos" (Android)

Langkah-langkah:

Baca Juga: Tidak Main-main: Sanksi Tegas! Sikat Warga Yang Buang Sampah ke Sungai di Jabar, Gubernur Ancam Cabut Bansos dan Beasiswa!

Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

Registrasi akun menggunakan NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, HP, dan email.

Unggah foto KTP dan selfie untuk verifikasi.

Aktivasi akun melalui email.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH 2025 Terbaru: Sudah Cair di Daerah Ini Lewat BNI, Cek Sekarang Juga di Daerahmu!

Masuk dan klik menu Profil atau Cek Bansos untuk melihat status penerimaan.

2. Lewat Website Resmi Kemensos

Langkah-langkah:

Buka laman: [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)

Masukkan data wilayah sesuai KTP.

Ketik nama lengkap seperti di KTP.

Masukkan kode captcha.

Klik tombol CARI DATA.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Prioritas Untuk Masyarakat Tidak Terkena Dampak Pemangkasan Anggaran

Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Itulah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan bansos PKH bulan Juni 2025 dan cara cek status penerima secara online.

Pastikan data identitas kamu sesuai agar proses pengecekan berjalan lancar.

Bagi yang terdaftar, manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk mendukung kebutuhan keluarga.

Jangan lupa juga untuk mengikuti update resmi dari Kemensos melalui situs dan akun media sosial mereka.

***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.