Banten

Tersandung Lahan Bandung Zoo, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan atas Dugaan Korupsi

Moehamad Dheny Permana | 24 Mei 2025, 18:16 WIB
Tersandung Lahan Bandung Zoo, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan atas Dugaan Korupsi

Akurat Banten - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Kali ini, sorotan tertuju pada penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, yang menjabat pada periode 2013 hingga 2018.

Ia resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara yang digunakan sebagai kawasan operasional Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar telah melakukan penahanan terhadap YI pada Kamis, 23 Mei 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Yossi menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam.

Baca Juga: Tangis Haru dan Pesan Persaudaraan Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Aceh Selatan

Ia kemudian langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Penetapan status tersangka terhadap Yossi Irianto dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Jabar menemukan indikasi kuat bahwa Yossi secara melawan hukum menguasai aset milik Pemerintah Kota Bandung berupa sebidang tanah yang selama ini dipergunakan untuk kepentingan Kebun Binatang Bandung.

Lahan tersebut dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari, yang saat ini juga tengah diselidiki.

Baca Juga: Jet Pribadi untuk Logistik Pemilu: Solusi Kilat atau Potensi Masalah?

“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” ungkap Nur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Selain Yossi, Kejati Jabar sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama.

Mereka adalah S, Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, dan RBB, yang menjabat sebagai Ketua Pembina yayasan tersebut.

Baca Juga: UMKM Tangsel Didorong Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal

Ketiganya diduga memiliki keterlibatan langsung dalam proses penguasaan aset negara yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum dan tata kelola aset daerah.

Publik berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Baca Juga: PBSI Gelar Ujian Akreditasi Nasional untuk 15 Calon Wasit Bulu Tangkis di Jakarta

Pemerintah dan masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan.

Penahanan terhadap mantan pejabat tinggi daerah seperti ini menjadi bukti bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu, dan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan luput dari jerat hukum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.