Banten

Viral Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan Seksual saat Periksa USG pada Pasien di Garut

Syahganda Nainggolan | 15 April 2025, 14:58 WIB
Viral Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan Seksual saat Periksa USG pada Pasien di Garut

AKURAT BANTEN - Dunia kedokteran kembali tercoreng dengan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh oknum dokternya.

Belum selesai kehebohan karena kasus pemerkosaan anak pasien yang dilakukan dokter PPDS di RSHS Bandung, kini muncul kasus lain yang menyeret seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

Baca Juga: Gubernur Banten Tinjau UPT Samsat Cileduk, Bakal Menindaklanjuti Masukan dan Keluhan Warga Untuk Perbaikan Pelayanan

Salah satunya diunggah oleh influencer kesehatan sekaligus dokter, Mirza Mangku Anom di Instagram pribadinya, beredar CCTV bukti dugaan pelecehan seksual.

Dalam video tersebut, terlihat oknum dokter tersebut sedang melakukan USG kepada pasien perempuan.

Namun, hal janggal terlihat ketika tangan kanan memegang alat USG dan tangan kiri dokter tersebut menelusup bagian dada pasiennya.

“Tolonglah, bekerja secara profesional dan bermartabat,” tulis dokter Mirza pada Instagram Story, Senin, 14 April 2025.

“Ini kok praktik ga didampingi perawat/bidan sih?” tulisnya lagi.

Ia juga menyoroti tindakan dokter dalam video yang terlihat meraba area dada pasien ketika sedang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Simak Penjelasan BKN

“Terus itu tangannya sampai masuk-masuk ke situ, jika memang ada pemeriksaan di area bawah payudara kan bisa minta pasiennya sendiri yang menaikkan atau bisa minta ke perawat/bidan,” imbuhnya.

“Dan durasi video tadi lama lho, jadi ga bisa dikatakan ketidaksengajaan,” ujarnya.

Dalam unggahan lainnya, dokter Mirza menunjukkan tangkapan layar dengan netizen yang mengklaim bahwa oknum dokter tersebut sudah ramai jadi perbincangan di Garut.

“Udah rame dia di Garut, Dok, tapi entah kenapa masih ada praktiknya di klinik kecil,” tulis netizen tersebut.
***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.