Banten

Ini Dia 5 Kendaraan Bebas Pajak di Jakarta yang Patut Anda Ketahui

Moehamad Dheny Permana | 23 Maret 2025, 19:48 WIB
Ini Dia 5 Kendaraan Bebas Pajak di Jakarta yang Patut Anda Ketahui

Akurat Banten - Jakarta sebagai ibu kota negara, mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Di Jakarta, peraturan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Namun, ternyata tidak semua kendaraan dikenakan pajak tahunan. Ada lima jenis kendaraan yang bebas pajak, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Inovasi Menu Sahur dan Buka Puasa yang Lezat dan Bergizi

Kereta Api

Kereta api merupakan salah satu kendaraan yang bebas dari kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Hal ini berlaku untuk semua jenis kereta api, baik yang digunakan untuk transportasi penumpang maupun barang.

Sebagai moda transportasi publik yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat, kereta api mendapat pengecualian pajak.

Baca Juga: Jokowi Menanggapi Isu Pertemuan dengan Megawati: Hubungan Kami Masih Baik

Kendaraan Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara

Kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga tidak dikenakan pajak.

Kendaraan ini meliputi berbagai jenis kendaraan milik instansi pemerintah yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas keamanan dan pertahanan nasional.

Kendaraan Milik Kedutaan dan Lembaga Internasional

Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional tertentu, yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, juga masuk dalam daftar kendaraan bebas pajak.

Baca Juga: 7 Inspirasi Kado Lebaran untuk Orang Terkasih

Fasilitas ini diberikan untuk mendukung hubungan diplomatik dan kerjasama internasional.

Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi ramah lingkungan, kendaraan berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik atau kendaraan yang menggunakan sumber energi terbarukan lainnya, juga bebas dari pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan mendukung upaya pengurangan emisi karbon di Jakarta.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Positif yang Bisa Dipertahankan Setelah Puasa Hampir Usai

Kendaraan Pameran

Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk keperluan pameran dan bukan untuk dijual, juga tidak dikenakan pajak.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kegiatan pameran kendaraan yang menjadi ajang promosi dan memperkenalkan teknologi terbaru kepada masyarakat.

Perhitungan PKB di Jakarta Meskipun ada pengecualian bagi beberapa kendaraan, bagi mereka yang wajib membayar PKB, besaran pajak dihitung berdasarkan dua unsur utama yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.

NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya, sedangkan bobot kendaraan menunjukkan seberapa besar dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan.

Baca Juga: Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025

Mulai Januari 2025, tarif PKB di Jakarta mengalami perubahan. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif 2%, kendaraan kedua 3%, dan seterusnya hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Namun, ada tarif khusus yang lebih rendah, yakni 0,5%, untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum atau layanan sosial seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

 Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengatur kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta dengan lebih efisien, serta mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan demi kesejahteraan bersama.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.