Kemenag RI Bakal Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah pada 29 Maret 2025

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan jadwal sidang isbat 1 Syawal 1446 Hijriah atau Idul Fitri 2025.
Sidang isbat dengan memantau rukyat hilal dari Kemenag akan dilakukan pada 29 Maret 2025.
Baca Juga: Jelang Laga Krusial, Media Australia Sebut Timnas Indonesia Sebagai Raksasa yang Tertidur di Asia
“Sebagaimana biasanya, sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadan, 29 Ramadan untuk menetapkan awal Syawal, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah,” kata Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.
Secara hisab atau astronomi, Abu Rokhmad menjelaskan kalau ijtimak atau konjungsi hilal terjadi pada 29 Maret 2025 jam 17.57.58 WIB.
Namun, pemerintah juga akan melakukan rukyat untuk meyakinkan dan melengkapi data versi hisab.
Metode ini dilakukan dengan melihat secara langsung bulan sabit sebagai penanda telah masuk ke dalam bulan Qomariyah yang baru.
“Data-data astronomi ini kemudian kita verifikasi melalui mekanisme rukyat,” ungkap Abu Rokhmad.
Baca Juga: China Makin Ganas, AS di Ambang Kekalahan Mutlak dalam Perlombaan Energi Fusi Nuklir
Untuk Rukyatul Hilal, Kemenag akan melakukan pemantauan di 3 titik.
Ia menjelaskan jika satu titik rukyatul hilal untuk memantau di satu provinsi, kecuali Bali.
“Apa yang telah dihitung secara astronomi, kita konfirmasi di lapangan melalui rukyat,” imbuhnya.
“Sebagaimana awal Ramadhan, kita akan gunakan alat yang canggih dalam proses rukyat,” kata Abu Rokhmad lagi.
Proses sidang isbat akan dimulai pada 16.30 WIB yang akan diisi dengan seminar posisi hilal.
Selanjutnya, sidang penetapan akan dilakukan secara tertutup pada pukul 18.45 WIB dan hasilnya akan disiarkan melalui konferensi pers oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









