Perlintasan Kereta Api Kp Pasir Pulo Tanpa Palang Pintu, Mobil BRV Jadi Korban Terseret Sejauh 30 Meter

AKURAT BANTEN, LEBAK- Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan kereta api di Kampung Pasir Pulo, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten, Selasa (18/3/2025).
Satu unit kendaraan roda empat Honda BRV ringsek dihantam Kereta Api saat melintasi rel kereta api (KA) Rangkasbitung - Merak, akibat perlintasan tidak menggunakan palang pintu
Adun warga Kampung pasirjati kelurahan Cijoro Lebak menginformasikan peristiwa itu kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu Honda BRV dengan plat nomor B 1971 COR yang dikemudikan wanita bernama Anggun (30) akan pergi ke pasar dari kediamannya Kampung Babakan Nambo Seeng.
Baca Juga: Warga Ruko Green Lake City Tangerang Gelar Aksi Penolakan Parkir Berbayar
Ketika melintasi rel kereta yang tidak ada palang pintunya, seketika itu mobilnya terseret sekitar 30 meter usai dihantam KA Rangkasbitung Merak.
"Saya ngga tahu pasti, yang jelas, mobil dari arah Babakan itu mau ke arah pasar. Mobil masuk Kereta juga sudah masuk, terjadilah kecelakaan itu," jelas Adun Warga Kampung Pasir Pulo.
Dalam peristiwa itu, lima penumpang yang berada di dalam mobil juga turut terseret hingga sejauh 30 meter. Dua penumpang yang berada di dalam kendaraan, harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.
Baca Juga: Wapres Gibran: AI Bukan Ancaman, Tapi Alat Peningkatan Kreativitas
Dari kelima penumpang tersebut, tiga diantaranya merupakan anak kecil. Sedangkan dua lainnya dewasa yang tak lain merupakan kakak beradik.
"Yang di rumah sakit atas nama Intan dan Anggun. Anggun ini yang mengemudi," jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, IPDA Aris Setyawan saat dihubungi.
Kata Aris, dari 5 korban 3 diantaranya pulang karena tidak mengalami luka. Sedangkan Intan dan Anggun mengalami luka dan trauma.
"Anggota sudah di lokasi untuk evakuasi dan olah TKP. Kedua korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Misi," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









