Banten

Tubagus, PPK Kasus Korupsi Proyek Sampah Pemkot Tangsel Buka Suara

A. Zaki Iskandar | 5 Maret 2025, 15:46 WIB
Tubagus, PPK Kasus Korupsi Proyek Sampah Pemkot Tangsel Buka Suara

AKURAT BANTEN - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tubagus Aprilliadhi, akhirnya buka suara mengenai kasus korupsi proyek senilai Rp75 miliar.

Diketahui, Tubagus Aprilliadhi merupakan Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel. Sebagai PPK proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar, sejatinya ia memiliki kewenangan untuk menunjuk penyedia jasa dan bertugas menandatangani kontrak proyek.

"Jadi pada dasarnya saya menghormati dan menghargai proses dan perkembagan hal tersebut," ujar Tubagus dikutip Rabu (05/03/2025).

Baca Juga: UMK Banten 2025 Meledak! Cilegon Melejit Pecahkan Rekor, Gaji Karyawan Naik Drastis!

Sebagai informasi, proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel senilai Rp75 miliar, sudah diwarnai kejanggalan sejak awal. Jaksa mengendus aroma kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan penyedia jasa dalam memuluskan proses pemilihan perusahaan rekanan.

"Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna pada Kamis (06/02/2025).

Berdasarkan penelusuran Akurat Banten di laman E-Katalog, Pemkot Tangsel menetapkan sejumlah syarat kualifikasi yang di antaranya, penyedia jasa harus memiliki izin berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) KBLI nomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya.

Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila, YH Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Namun, dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Ella Pratama yang terlampit di etalase E-Katalog, tak tercantum klasifikasi izin berusaha bernomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya dan KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya.

Meski demikian, perusahaan tersebut akhirnya menjadi penyedia jasa yang dipilih oleh pejabat pengadaan untuk melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.