Banten

Resmi Dilantik, Bobby Nasution Jadi Gubernur Termuda di Indonesia, Berikut Usianya

Aldi Gultom | 20 Februari 2025, 12:38 WIB
Resmi Dilantik, Bobby Nasution Jadi Gubernur Termuda di Indonesia, Berikut Usianya

AKURAT BANTEN - Kamis 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah melantik sebanyak 481 pasang kepala daerah di Istana Merdeka Jakarta.

Salah satu kepala daerah yang dilantik adalah Bobby Nasution yaitu menantu Presdien RI ke-7 Joko Widodo.

Dalam pelantikan kepala daerah kali ini, Bobby Nasution ditetapkan sebagai gubernur termuda di Indonesia.

Baca Juga: Brian Yuliarto, Guru Besar ITB yang Kini Menjabat Mendiktisaintek, Ini Prestasi dan Total Kekayaannya!

Bobby Nasution terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara pada usianya yang menginjak 33 tahun. Sebagai informasi bahwa Bobby Nasution lahir pada 5 Juli 1991.

Rekor yang didapatkan Bobby Nasution kali ini menggeser posisi Gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman yang saat ini telah berusia 41 tahun.

Andi sebelumnya menjadi Gubernur termuda saat menjadi menjabat di Sulawesi Selatan dengan periode jabatan 2018-2023 di usia 38 tahun.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah

Sebelumnya, Bobby Nasution telah menjabat menjadi Walikota Medan dan berhasil mendapatkan berbagai penghargaan.

Di awal Februari 2024 lalu, diketahui bahwa Bobby Nasution dianugerahi gelar sebagai Tokoh Nasional Tapanuli.

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa setelah dilantik, para kepala daerah akan menjalani pembekalan.

Baca Juga: Kemensos Telah Salurkan 90 Persen Bansos, Target Selesai Sebelum Bulan Ramadan Untuk Triwulan Pertama Tahun 2025

Kepala daerah yang akan menjalani pembekalan ini sebanyak 503 pasang dengan 22 kepala daerah di Aceh yang sudah melakukan Pelantikan sebelumnya.

Adapun kegiatan akan dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah mulai tanggal 21-18 Februari 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.