Banten

Edarkan Pil Koplo, Pasutri Warga Kota Serang Ditangkap Polisi

Irsyad Mohammad | 8 Februari 2025, 11:28 WIB
Edarkan Pil Koplo, Pasutri Warga Kota Serang Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah hotel di Kota Serang pada Kamis (06/02) dini hari. 

Pasangan tersebut berinisial MA (39) dan NU (35), yang diketahui sebagai pengedar pil hexymer dan tramadol.

"Pasangan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini diamankan sekitar pukul 02.00. Pasangan suami istri ini diduga sedang menunggu konsumen," kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (08/02/25).

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Baca Juga: Kejati Banten Periksa Kepala DLH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah

"Tersangka MA diamankan di halaman hotel, sedangkan NU di dalam kamar. Barang bukti obat keras ditemukan dalam tas milik keduanya," jelas Bondan.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku baru satu bulan menjual obat keras tersebut, yang mereka peroleh untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

Obat-obatan tersebut mereka beli dari seorang wanita yang ditemui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat, meski identitas dan tempat tinggal wanita tersebut tidak diketahui.

"Tersangka mendapatkan pil hexymer dan tramadol dari wanita yang ditemui di sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat tapi tidak diketahui tempat tinggalnya," jelas Bondan.

Baca Juga: Dua ASN Tangerang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan

Dari kedua tersangka, petugas kepolisian telah mengamankan 1.280 butir pil hexymer dan tramadol.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Ansori)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.