Banten

Kejati Banten Teliti Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Kabupaten Tangerang

Irsyad Mohammad | 16 Januari 2025, 18:17 WIB
Kejati Banten Teliti Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Kabupaten Tangerang

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah melakukan penelitian terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan layanan internet yang dikerjakan oleh PT PNI senilai Rp105 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang.

Kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan laporan warga.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa pada Juni 2024, penyidik tidak langsung meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena proyek pengadaan internet tersebut masih berjalan. 

Baca Juga: Camat Pasar Kemis Nurhanudin, Panen Anggur Varietas Impor, di Perumahan Taman Buah Kutabumi, Tangerang Banten

"Saat itu kita mendapat perintah tugas dari Pak Kejati Banten terkait kasus itu. Namun, karena proyek masih dikerjakan, maka tidak ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya di kantor Kejati Banten, Kamis (16/1/2025).

Pada Desember 2024, Rangga melanjutkan, muncul laporan baru terkait kasus yang sama, dan akhirnya Kejagung melimpahkan perkara ini ke Kejati Banten untuk ditindaklanjuti. 

"Saat ini, kita masih melakukan penelitian dan mempelajari sejumlah bukti terkait kasus tersebut," terang Rangga.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Honorer Kesehatan dan Non Nakes Pandeglang, Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan Gedung DPRD, Minta Diangkat Jadi PPPK

Berdasarkan penelitian sementara, PT PNI diketahui memiliki infrastruktur jaringan fiber optik yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. 

"Sehingga, tidak ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan," jelas Rangga.

Meskipun begitu, ia menambahkan bahwa indikasi adanya monopoli dalam proyek pengadaan jaringan internet tersebut sangat kecil. 

Baca Juga: Spesial HUT Kota Tangerang, Pemkot Beri Diskon Pembayaran PPB dan BPHTB Hingga 31 Maret 2025

"Pemilihan penyedia layanan dilakukan melalui e-purchasing, sehingga kecil kemungkinan terjadinya monopoli," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.