Banten

Kabid DLH Kota Tangerang Sempat Diperiksa Kasus TPA Rawa Kucing, Enggan Diwawancara

Noudhy Valdryno | 9 Desember 2024, 08:13 WIB
Kabid DLH Kota Tangerang Sempat Diperiksa Kasus TPA Rawa Kucing, Enggan Diwawancara

 

AKURAT BANTEN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian, kini berstatus sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jauh sebelum penetapan tersangka terhadap Tihar Sopian, Direktorat Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sempat memeriksa Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Kota Tangerang, yaitu Iwan pada, Jumat (3/11/2023).

Berdasarkan dokumen pemanggilan yang diperoleh Akurat Banten, pemanggilan terhadap Kabid DLH Kota Tangerang itu termasuk rangkaian upaya pendalaman kasus tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan persampahan yang dilakukan oleh KLHK. 

Baca Juga: Walaupun ada Aksi Walkout, KPU Jakarta Resmi Tetapkan Pramono-Rano Menang Raih 50,07% Suara

Tindak pidana yang dimaksud yakni berupa dengan sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup atau pengelolaan sampah.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud KLHK itu merujuk pada pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang disengaja atau tidak disengaja oleh dinas terkait dalam kegiatan mengelola sampah yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: 12 Lahan Pertanian di Pandeglang Dilanda Banjir, Rusak Tanaman Padi Jika Seminggu Tidak Surut

Beleid pelanggaran pidana itu termaktub dalam Pasal 98 atau 99 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan juga Pasal 40 atau 41 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup. 

Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Baca Juga: DPPPA Gagas Klinik Berpelukan dan Ruang Pengaduan Mencegah Kekerasan Perempuan Anak dan Link Pengaduan 24 Jam

Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. "Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan," ungkap Yasid, Senin (9/12/2024).

Yuzid Nurhada juga mengatakan, analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas.

"TPA Rawa Kucing, dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang," terangnya.

Baca Juga: 454 Ribu Warga Golput, Tingkat Partisipasi Pemilih Tangsel Anjlok

"Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," imbuhnya. 

Sementara ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Kabid Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Kota Tangerang, Iwan sempat mengangkat panggilan dari Akurat Banten namun enggan untuk memberikan informasi. 

“Ini maksudnya untuk apa nih? Wawancara ya? Nanti, nanti ya.. Saya sedang sibuk,” katanya sambil menutup sambungan telponnya, Minggu (8/12/2024).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.