Banten

Jelang Pencoblosan Pilkada, Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum?

Noudhy Valdryno | 22 November 2024, 20:43 WIB
Jelang Pencoblosan Pilkada, Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum?

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terindikasi kuat melakukan politisasi hukum di momen Pilkada Banten 2024. Pasalnya, kasus Sport Center Banten yang terjadi pada 2008-2011 kembali mencuat jelang hari pencoblosan. 

Bahkan Kejati Banten melakukan siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut, pada Rabu (20/11/2024). Sementara pemeriksaan saksi direncanakan, pada Jumat (22/11/2024).

Adapun saksi yang diperiksa yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari Calon Gubernur Airin Rachmi Diany. Rencana pemeriksaan terhadap Wawan hanya berselang lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada Banten, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: Proyek Pemkot Tangsel Membawa Malapetaka, Ratusan Rumah Kembali Kebanjiran

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Organisasi Kemajuan Untuk Masyarakat (KAUM) Banten, Mufrod Tama menyesalkan sikap Kejati Banten yang secara waktu, mencuatkan masalah lama bertepatan di momen Pilkada.

“Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik,” ujar Mufrod, dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Mufrod mengatakan, adanya indikasi permainan untuk kepentingan karena kasus yang digulirkan kembali berkaitan dengan suami Airin. Apalagi Airin sendiri tengah mengikuti kontestasi Pilkada Banten.

Menurutnya, hal tersebut sama dengan membuat jatuh citra kandidat. Tentu saja menodai proses demokrasi yang tengah berlangsung. “Ada irisan opini yang sedang dibuat, seperti ingin menjatuhkan citra kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. Saya kira, cara ini menodai demokrasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Konflik Internal, Berujung Aksi Saling Tembak Sesama Polisi di Sumbar, Kapolda: Pelaku Menyerahkan Diri

Mufrod meminta publik berpikir cerdas dalam memahami dinamika hukum di tengah konstelasi pilkada Banten. “Jangan anggap publik tidak pintar. Semua sedang menyoroti banyak kasus dugaan tidak netral aparat penegak hukum di Banten,” tegas dia.

“Jangan nodai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin ada intervensi hukum di proses pilkada,” sambungnya.

Sementara, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gibran Sambut Indonesia Emas, Hapus Sistim PPDB Berbasis Zonasi dan Masukkan Digital Marketing dalam Kurikulum Sekolah

Sukatma mengaku, klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten. Namun saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan banyak berkomentar. Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.

Diketahui, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK. “Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.