Banten

Sebanyak 148 WNA dari Negara Asia Tenggara Ditindak Imigrasi Tangerang

Noudhy Valdryno | 23 Oktober 2024, 18:59 WIB
Sebanyak 148 WNA dari Negara Asia Tenggara Ditindak Imigrasi Tangerang


AKURAT BANTEN - Dari hasil operasi yang dilakukan Imigrasi, sedikitnya 148 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara kedapatan telah melakukan pelanggaran keimigrasian hingga Oktober 2024.

 

“Melalui intelijen Imigrasi, sudah sebanyak 153 operasi mandiri, 3 operasi gabungan Tangerang raya, dan tiga operasi Jagratara.

Didominasi dari 5 negara, yakni Republik Rakyat Cina (RRC), Nigeria, Srilangka, Vietnam dan Malaysia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, Rabu (23/10/2024).

 

Dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Tangerang Selatan 2024, Rabu, 23 Oktober 2024, dari hasil penindakannya telah dilakukan tindakan administrasi kepada 148 orang asing. 

 

Adapun, pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA mulai dari overstay atau melewati batas izin tinggal, tidak memiliki dokumen keimigrasian, hingga mengganggu ketertiban di masyarakat.

 

Untuk saat ini, Uray menerangkan, terdapat 8.388 WNA yang beraktifitas di wilayah Tangerang Raya. Dari data itu, 1.368 di antaranya orang asing pemegang visa kunjungan, 5.422 izin tinggal, dan 598 orang pemegang izin tetap. 

 

 

Sementara, Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten, Dadan Gunawan mengaku pihaknya fokus dalam penanganan orang asing berdasarkan data base informasi. 

 

 

“Karena operasi kali ini adalah Timpora, maka melibatkan semua stakeholder yang berkaitan, bukan hanya Imigrasi, melainkan juga seperti kepolisian, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan, BNN, dan lainnya,” paparnya.

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.