Banten

Batas Dana Kampanye Pilkada Tangsel Rp42 M, Untuk Maksimal Sumbangan Rp750 Juta

Noudhy Valdryno | 25 September 2024, 23:40 WIB
Batas Dana Kampanye Pilkada Tangsel Rp42 M, Untuk Maksimal Sumbangan Rp750 Juta

AKURAT BANTEN - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Banten 2024 sebesar Rp42 miliar. Untuk dana sumbangan maksimal Rp 750 juta.

Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menyebutkan, batasan pengeluaran dana kampanye ini diatur keputusan KPU. Adapun pihaknya telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

"Untuk Paslon laporan awal dana kampanye yang mana tahapannya pada 24 september 2024, kemudian ada masa perbaikan 25-27 September 2024 untuk masa perbaikan, jika memang LADK dinilai belum benar, kemudian akan diumumkan pada 28 September 2024," ujar Ajat, Rabu (25/8/2024).

Baca Juga: Puluhan Awak Media Gerunduk KPU Lebak, Pertanyakan Komitmen dan Anggaran Negara Untuk Pilkada
Selanjutnya, kata Ajat, setelah Paslon menyerahkan LADK maka dilanjutkan membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran serta penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Dari perseorangan itu dana sumbangan kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta menjadi batasan maksimal penyumbang," terangnya.

Jumlah tersebut, Ayat menjelaskan, mengacu berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024, dana kampanye berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“KPU akan mengumumkan pada 28 September 2024 nanti,” jelasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.