Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pandeglang, Polisi Amankan Barang Bukti 30,6 Gram Narkoba

AKURAT BANTEN - M (26) dan Y (39) ditangkap Polisi karena kedapatan menjual sabu di wilayah hukum Polres Pandeglang. Kamis (15/8/24)
Kapolres pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan kedua pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang di Kecamatan Panimbang.
"M ditangkap pada jumat (6/08/24) malam di jalan raya teluk lada kecamatan Panimbang dan Y ditangkap pada Selasa (9/8/24) dini hari di jalan raya panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang," jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, sabu sebanyak 30,6 Gram yang disimpan dalam 1 plastik klip bening besar dan 55 plastik klip bening kecil, kemudian 2 buah pipa kaca, 2 pcs plastik bening, 1 tas pensil jaring warna hitam, 1 rol lakban warna merah, 1 buah tas selempang warna cream dan 1 buah ponsel merk vivo warna aurora.
AKBP Oki mengatakan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini sudah dalam daftar pencarian orang dan dalam pengejaran Polisi.
"Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Babgong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dimana saudara M mendapatkan barang haram tersebut dari Y. jadi pengembangan dari saudara M mendapatkan barang dari Y," ucapnya.
Mereka menjual sabu secara terputus kepada pelanggannya dengan cara disimpan di suatu tempat.
"Calon pembeli mentransfer uang ke pelaku, selanjutnya pelaku memberikan lokasi atau tempat yang sudah tersimpan narkotika jenis sabu untuk diambil oleh pembeli," paparnya.
Kepada Polisi, Y mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba jenis Sabu karena tidak memiliki pekerjaan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Gak ada suami, gak punya kerjaan, anak saya dua yang satu 3 tahun dan yang satu 21 tahun, biasanya dijual 300 ribu satu paketnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










