Banten

Ulama Beda Pendapat Sah dan Makruh Nikah Siri Dalam Islam, Ini Penjelasannya!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 7 Juli 2024, 14:37 WIB
Ulama Beda Pendapat Sah dan Makruh Nikah Siri Dalam Islam, Ini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Nikah siri dalam Islam merupakan pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Banyak alasan melatarbelakanginya praktik nikah siri yang banyak dilakukan di Indonesia, mulai dari masalah personal dan lain hal, biaya yang lebih ringan, hingga persiapan yang lebih singkat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan untuk mempertegas bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.

Baca Juga: Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian!

Sementara menurut KBBI mendefinisikan nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan sah menurut agama Islam.

Modin mempunyai tugas dan fungsi seperti mengadakan pencatatan pengurus nikah dan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan.

Terkait nikah siri, para ulama berselisih paham mengenai hukum nikah siri. Jumhur ulama memandang nikah siri menurut Islam sah. Akan tetapi, hukumnya adalah makruh.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Dharma Suaka dalam Perkawinan Hindu, Akan Dijalani oleh Mahalini dan Rizky Febian Sebelum Nikah

Hukum sah menurut Islam
Adapun alasan sah karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah “menghilangkan” unsur kerahasiaan.

Hukum Makruh menurut Islam
Pernikahan siri dinilai makruh apabila pernikahan ditutup-tutupi atau tidak diumumkan kepada masyarakat luas. Ditakutkan pernikahan yang diselenggarakan justru berpotensi mengundang keraguan dan tuduhan tidak benar.

Syarat Nikah Siri dalam Islam
Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Syarat nikah siri secara umum sama halnya dengan syarat menikah secara sah.

Baca Juga: Biaya Nikah Diduga Melebihi Tarif, Kemenag Lebak Langsung Terjun ke Lapangan

Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
2. Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa idah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
3. Calon mempelai pria belum memiliki empat istri.
4. Kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul.
5. Calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
6. Membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab kabul.
7. Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.

Baca Juga: Muhammadiyah Buka Suara: Minta Menag Kaji Secara Seksama Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Dalam nikah siri, hal yang terpenting adalah memenuhi kelima rukun nikah secara Islam. Rukun nikah yang dimaksud, antara lain ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi, dan ijab kabul.

Biasanya, nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias tanpa diketahui oleh pihak lain. Akan tetapi, keluarga perempuan diwajibkan mengetahui soal pernikahan tersebut. Sebab, syarat sah nikah siri menurut Islam adalah kehadiran atau izin dari wali calon mempelai perempuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.