Banten

Laporkan Ke APH Atas Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Karyawan, Disnaker Lebak panggil HRD PT PWI 6

Berlian Rahmah Dewanto | 2 Juli 2024, 21:25 WIB
Laporkan Ke APH Atas Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Karyawan, Disnaker Lebak panggil HRD PT PWI 6

AKURAT BANTEN, LEBAK - Kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan seorang Oknum Pimpinan PT Parkland Word Indonesia (PWI) 6, setelah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyebabkan Human Resource Development (HRD) perusahan tersebut dipanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan manajer  HRD PT PWI 6 Zaenal untuk klarifikasi atas laporan tersebut pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: ICSF: Hati-hati Janji Peretas PDN, Minta Maaf dan Berikan Kunci Pembuka Gratis

“Iya benar, kami telah memanggil HRD PT PWI 6 untuk klarifikasi adanya masalah pemerasan dan pungli di perusahaan tersebut,” kata Rully, saat ditemui Akurat banten di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024).

Menurut Rully, dalam klarifikasinya Zaenal sebagai HRD perusahaan mengakui dan membenarkan adanya tindakan pungutan yang dilakukan oknum pimpinan di PWI 6 terhadap karyawan.

“Saya tanya kenapa belum juga ditindak lanjuti, karena masalah tersebut sebetulnya bukan lagi ranah Disnaker, melainkan ranah aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap ORDAL! Biang Kerok Lumpuhnya PDN di Serang Ransomware

Rully menegaskan, permasalahan adanya dugaan pungli dan pemerasan di PWI 6 ini sudah masuk ranah pidana. Sehingga, jika pihak manajemen tidak dapat menyelesaikannya dengan adil dan bijak bisa dilaporkan ke kepolisian.

“Iya, karena ini sudah ranahnya pidana Disnaker tidak bisa melakukan tindakan lebih jauh, adapun pemanggilan kemarin hanya klarifikasi kebenarannya saja,” kata Rully

HRD PT PWI 6, kata Rully, mengaku belum bisa melakukan tindakan terhadap oknum pimpinan yang melakukan dugaan pungli dan pemerasan yang mengatas namakan pribadi dan perusahaan.

Baca Juga: Jasa Konstruksi Nasional Lumpuh Total Sejak 20 Juni, Akibat Serangan Ransomware

“Saya juga heran masa sekelas HRD tidak bisa melakukan tindakan untuk mengamankan dan untuk menjaga kondusifitas perusahaan,” tuturnya.

Jika tidak ada jalan keluar setelah pemanggilan ini, kata Rully, pihaknya menyarankan agar melaporkannya ke APH, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Abdul Rohman, Anggota DPRD Lebak dari fraksi PKS menyayangkan adanya tindakan pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum pimpinan PT PWI 6.

“Apapun alasannya, baik untuk pribadi apalagi atas nama perusahaan sudah melanggar dan itu bisa dijerat pidana,” kata Abdul Rohman.

Baca Juga: Pakar IT: PDN dikelola SDM Amatiran, Buta Cara Berpikir Teknologi Hanya Karena Dekat Dengan Pejabat

Iya memastikan, masalah ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti.

“Kalau bisa, karyawan PT PWI 6 datang ke DPRD komisi lll, untuk memberikan keterangan, agar bisa ditindak lanjuti lebih jauh oleh DPRD,” tegas anggota dewan yang kerap di panggil Komeng ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.