Heboh! Kominfo Bakal Blokir X dari RI, Ini Alasannya

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan pihaknya akan memblokir X atau dulunya Twitter dari Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan pemblokiran X dilakukan jika masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia.
Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X terkait konten dewasa. "Kami langsung kaji. Mungkin kita surati dengan segera. Nanti saya pelajari," kata Semuel di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).
"Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan [konten porno] kayak gini," imbuhnya.
Baca Juga: Apa Itu Sapi Limosin? Hewan Kurban Pilihan Pejabat hingga Selebritas Tanah Air
Samuel menegaskan pemblokiran ini dilakukan kepada platform dan bukan konten. Sebab pemblokiran konten tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
Semuel pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi. "Kalau X enggak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain," terangnya.
diketahui platform X telah mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Salat Idul Adha 2024 di Masjid Agung Semarang Jawa Tengah
Sebelum perubahan aturan ini, X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa. Namun tidak diizinkan atau dilarang, dan aturannya masih abu-abu saat itu.
Namun kini, X menambahkan klausul ke dalam aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna mem-posting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









