Miris! Dua Oknum Guru SMAN 1 Kalanganyar Pakai NARKOBA Cuma di Sanksi Pengurangan Jam Mengajar

AKURAT BANTEN – Kepala Sekolah SMAN 1 Kalanganyar, mengaku kecewa terhadap kedua oknum guru berinisial W dan M pengguna Narkoba di sekolahnya. Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mensanksinya.
”Kita tidak melindungi perbuatnya, tapi saya tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi. Untuk sanksi semuanya kewenangan ada dinas Provinsi” ujar Ervin Kepala SMAN 1 Kalangnyar pada Akurat Banten di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).
Meski demikian ungkap Ervin, untuk jam mengajar kedua oknum guru tersebut, telah dikurangi.
Baca Juga: Kiloan Meter Jalan di Cibeber Belum Dibangun, Warga Minta Pemerintah Segera Beri Jawaban
”Tadinya 24 jam, sekarang mereka hanya 10 jam, tukin tetap diberikan tapi disesuaikan dengan kinerjanya, sedangkan sertifikasinya tetap masih berjalan” jelas Ervin.
Untuk kedua oknum gurunya tersebut, sambung Ervin, pihaknya juga sudah melaporkannya sesuai prosedur dan berjenjang.
”Semuanya sudah saya laporkan ke KCD. Saya sih ingin mereka ini segera di buang dari sini, Tapi kan untuk itu semua bukan kewenangan saya" katanya.
Sementara itu, Gugun Nugraha KCD Pendidikan Lebak membenarkan ada dua oknum guru SMAN 1 Kalanganyar yang diduga pemakai narkoba.
Baca Juga: BKD Siap Proses SURAT SAKTI Oknum Pimpinan DPRD Lebak, Masih Tunggu Laporan
”Betul ada dua orang oknum guru SMAN 1 Kalangnyar yang diduga jadi pemakai Narkoba. Keduanya telah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan BKD” ujar Gugun Nugraha Kepala KCD Pendidikan Lebak diruang kerjanya, Jumat (17/5/2024) pekan kemarin
”Untuk soal sanksi bukan kewenangan saya, itu kewenangan Dinas Pendidikan dan BKD Provinsi Banten” Imbuh Gugun.
Meski demikian kata Gugun, berdasarkan sepengetahuannya, kedua oknum guru tersebut mendapat sanksi administrasi berupa pengurangan jam mengajar, tukin dan tunjangan sertifikasinya ditunda
Baca Juga: Deretan Film Indonesia yang Diangkat dari Kisah Nyata, Dapat Penghargaan dan Rating Tinggi!
”Tukin dan Sertifikasinya sudah distop dari dua bulan lalu” kata Gugun.
Terkait dengan proses hukum, sambung Gugun itu merupakan ranah dan kewenangan aparat penegak hukum.
”Kita sih ingin keduanya diproses secara hukum. Sebab keduanya dinilai telah mencoreng nama baik guru dan pendidikan” tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






