Dari 37.059 TPS, KPU Pandeglang Akan Merekrut 26.313 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, berencana akan merekrut 26.313 orang untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 kedepan.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan bahwa untuk mempersiapkan pemilu 2024 kedepan. KPU membutuhkan petugas KPPS yang disesuaikan berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pandeglang yang terhitung sebanyak 37.059.
"Akan kita rekrut petugas KPPS sebanyak 26.313. Nantinya, akan kami sebar dengan jumlah tujuh orang per TPS di 35 kecamatan dan 399 desa/kelurahan," kata Nunung kepada wartawan. Rabu (6/12/2023).
Menurut Nunung mengenai pengumuman rekrutmen berikut syarat-syaratnya ini, rencananya akan di informasikan pada 11 Desember 2023. Kemudian, terdapat perbedaan dalam penerimaan calon petugas KPPS di bandingkan pemilu sebelumnya.
"Kami hanya akan menerima petugas KPPS untuk orang yang berusia 17 hingga 55 tahun. Hal ini bertujuan, untuk mengurangi resiko jatuhnya korban pada seluruh badan adhoc pemilu, khususnya KPPS," ungkapnya.
- Baca Juga: Kadinsos Pandeglang Tegaskan Tidak Akan Mencoret Nama KPM di Pesta Demokrasi
- Baca Juga: Miris! Seperti Terpinggirkan, Pedagang Kecil Hanya Tempati Trotoar Pada Pameran Hari Jadi Lebak ke 195
- Baca Juga: Warga Kota Tangerang Diimbau Jangan Panik dengan Kasus Pneumonia
Terlebih kata Nunung, untuk memastikan profesionalisme dari para petugas KPPS, para calon petugas tersebut juga harus memiliki ijazah minimal SMA/SMK serta para petugas KPPS sendiri harus berdomisili sesuai dengan keberadaan TPS-nya masing-masing.
"Jika di daerah TPS tersebut kekurangan orang dengan kriteria yang ditentukan, maka akan kita ambil dari domisili lain yang terdekat," ujarnya.
Ia berharap, para petugas KPPS yang nantinya terpilih merupakan orang-orang yang berintegritas dan bertanggungjawab serta patuh terhadap aturan.
"Karena mengingat, sempat memiliki pengalaman pahit pada pemilu sebelumnya. Terlebih, pelanggaran ini terjadi di KPPS itu sendiri. PPS dan PPK harus lebih berhati-hati dalam merekrut petugas KPPS nantinya," ungkapnya.
Selain itu, Nunung menambahkan jika para petugas KPPS dan seluruh badan adhoc pemilu, akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
"Rencananya pada 14 Desember 2023 kedepan, kita akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Pemkab Pandeglang dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









