Yedi Rahmat Resmi Menjabat Sebagai Pj Wali Kota Serang

AKURAT BANTEN - Yedi Rahmat resmi menjabat sebagai Pj Wali Kota Serang setelah dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang. Selasa (5/12/23)
Dalam surat keputusan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Yedi Rahmat akan menjabat sebagai Wali Kota di Serang kurang lebih 1 tahun.
Untuk itu, Yedi diminta membuat laporan pertanggung jawaban paling sedikit per 3 bulan sekali ke Kemendagri melalui Gubernur Banten.
"Saya Penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Yedi Rahmat sebagai penjabat Wali Kota Serang," ucap Al Muktabar saat melaksanakan prosesi pelantikan.
Al Muktabar berharap, Yedi dapat menjalankan amanah sebagai Pj Wali Kota dengan sebaik-baiknya di Kota Serang.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," tukasnya.
Diketahui, Yedi dilantik sesuai Kepusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6240 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Serang.
- Baca Juga: Sukses Selenggarakan Piala Dunia U-17, Kini Indonesia Bidik Tuan Rumah Bersama Singapura di Piala Dunia U-20 2025
- Baca Juga: OJK Imbau Jangan Ngerasa Hedone Usai Terima Pinjaman Baik Legal Maupun Ilegal, Sebab Ada Konsekuensinya
- Baca Juga: Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Politik di Yogyakarta, Hari Ini Beredar Spanduk Kecaman di Jakarta
Selain itu, usai dilaksanakannya pelepasan purna bakti Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim, selama masa kepemimpinannya hanya ada beberapa program saja yang belum dapat terselesaikan.
Hal itu lantaran, terkendala karena pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab banyak anggaran yang dialokasikan untuk kesehatan.
"Sesuai dengan RPJMD pada visi misi wali dan wakil wali kota Serang, semuanya sudah 100 Persen direalisasikan, dan hanya tinggal beberapa persen saja. Kalau tidak dilanda covid-19 mungkin lebih maksimal," kata Syafrudin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 7Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?







